PN Bengkalis Memenagkan Gugatan CV JOE& CO
Selasa, 26/April/2016 - 19:46:35 WIB
|
|
Kendaraan apung yang menjadi sengketa CV JOE & CO dan Pemkab Bengkalis. (f/net)
|
|
BENGKALIS
(klikriau.com)- Rekanan CV JOE& CO akhirnya bisa bernafas lega setelah Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengeluarkan putusan tentang perintah pembayaran yang harus dilakukan pemerintah kabupaten terhadap pengadaan Speed Boat yang dilelang Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis tahun 2013 sebesar Rp1,93 milliar.
Putusan pengadilan tersebut memenangkan gugatan CV JOE & CO terhadap Bupati, Sekda dan Bagian Perlengkapan itu keluar pada 23 Februari 2016 lalu.
"Alhamdulillah gugatan yang kita layangkan ke PN Bengkalis memutuskan Pemkab Bengkalis untuk melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang kami lakukan. Menindaklanjuti putusan pengadilan itu juga, malam tadi kami mengeluarkan Speed Boat yang selama ini di kantor Satpol PP ke Sungai Bengkel Bengkalis,"sebut Azemi rekanan CV JOE & CO, saat ditemui Selasa kemarin.
Rencananya, sebut Azemi, speed boat tersebut akan diperbaiki kembali sebelum proses pembayaran dilakukan oleh Pemkab melalui Bagian Perlengkapan.
"Sesuai putusan, kita berharap tahun ini juga dibayar. Pada intinya, kami dari rekanan bertanggungjawab terhadap perbaikan Speed Boat tersebut, setelah dilakukan perbaikan, akan kami ajukan proses pencairan," terangnya.
Sebelumnya, tahun 2014 lalu, pengadaan speed boat dari Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis untuk operasional Patroli Pol Air Polres Bengkalis sempat dilabuhkan rekanan di halaman kantor Bupati Bengkalis. Hal itu dampak dari kecewaan terhadap pemkab Bengkalis yang tidak mau mencairkan sepeserpun setelah pekerjaan selesai dilaksanakan 100 persen.*klik-adl