Ternyata, Otsus Papua Masih Jalan di Tempat
Jumat, 29/April/2016 - 07:11:00 WIB
|
|
Ahmad Muqowam, Ketua Komite I DPD RI. |
|
JAKARTA (klikriau.com) - Komite I DPD RI mendesak pemerintah mengefektifkan UU Otsus Papua. Kondisi Undang-Undang tersebut pada saat dibuat dan saat ini sudah berubah. Berbagai keinginan muncul agar pemerintah segera melakukan revisi terhadap UU No.21 Tahun 2001 tersebut.
Komite I menilai UU Otsus Papua yang sudah berjalan 15 tahun perlu direvisi karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. "Fakta menyebutkan bahwa Otsus tersebut belum mensejahterakan kehidupan masyarakat Papua," ujar Ahmad Muqowam, Ketua Komite I DPD RI, di Senayan Jakarta, Kamis.(28/4)
Mantan Bupati Merauke John Gluba Gepze yang sekarang sebagai Tim Ahli Otsus Papua Komite I menyatakan bahwa amar Otsus Papua harus dilaksanakan dengan baik untuk kepentingan Papua.
"Perlu grand desain dalam pembangunan papua tertata dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah Papua, bukan cuma menggelontorkan dana," katanya.
Beberapa rekomendasi Komite I untuk menyelesaikan masalah di Papua salah satunya adalah pemerintah harus segera melakukan revisi Otsus Papua, dan revisi tersebut harus memperjelas wujud kekhususan pemerintahan Provinsi Papua dan Papua Barat.
Disamping itu Komite I meminta pemerintah melalui Kemendagri untuk melaksanakan pendampingan, supervisi dan advokasi terhadap pelaksanaan Otsus di Papua.
Selain itu, Komite I juga meminta pemerintah membangun sitem pendidikan di Papua. Hal tersebut guna meningkatkan daya saing di Papua dengan daerah lainnya.
Tersebab itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menristek Dikti didesak segera membangun sistem pendidikan mulai dari dasar sampai pendidikan tiinggi yang menunjang peningkatan daya saing masyarakat papua.*rls