Senin, 29 April 2024
Follow:
Home
Sekda dan Inspektur Ditahan
Dua Jabatan Kosong, Bupati Akan Berkoordinasi Dengan Gubri
Selasa, 03/Mei/2016 - 17:16:36 WIB
  Johansya Syafri
 
TERKAIT:
   
 
BENGKALIS (klikriau.com) - Kejaksaan Agung RI akhirnya menahan Sekretaris Daerah (Sekda)  H Burhanuddin dan Kepala Inspektur  Kabupaten Bengkalis terkait korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya. Keduanya akan ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari sebagai tersangka.

Penahanan Pada Senin (2/5) petang kemarin, bertujuan untuk memudahkan penyidikan kasus kkorupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 265 miliar. Usai diperiksa, Burhanuddin dan Mukhlis langsung ditaha. Keduanya keluar sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda.

Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, mengaku mengetahui hal melalui media massa. Johan mengatakan Bupati Bengkalis Amril Mukminin juga suda mengetahui penahanan kedua pejabat tersebut.

"Sudah! Kami sudah membaca sejumlah pemberitaan di media massa. Pak bupati juga sudah tahu. Tadi kami sempat berbincang dengan beliau di kediaman beliau Wisma Daerah Sri Mahkota" aku Johan.

Johan mengatakan, Bupati Bengkalis mengajak semua pihak di daerah ini menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

"Penahanan keduanya merupakan proses hukum yang dibenarkan dan harus dihargai siapapun. Karena penahanan itu bukan vonis yang berkekuatan hukum tetap, azas praduga tetap harus dikedepankan dan dijunjung tinggi," kata Johan.

Sementara terkait status keduanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Johan menjelaskan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah, Bupati Bengkalis tentu akan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan kepegawaian.

"Aturan untuk itu sudah ada. Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi Riau. Bupati akan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diantaranya, Undang-Undang No 5/2014, tentang ASN," ujarnya.*klik-adl

 
Berita Terbaru >>
Kematian Rusman Maralen, Keluarga Minta Autopsi Ungkap Kebenaran
Ancam Dokter Puskesmas Leuwisadeng dengan Golok, Ketua RW Ditangkap
Enam Terdakwa Edar 52,5 Kg Sabu dan 323.822 Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Dua Pria Ditangkap di Rohil, Senpi Rakitan dan Sabu Diamankan
Shin Tae-yong: Garuda Muda Siap Redam Uzbekistan Demi Tiket Final dan Olimpiade
Sasar Keluarga Tidak Mampu, Telah Tersalurkan 1.015 Berkas
Irma Novrita: Urus Sendiri Adminduk, Gratis dan Bebas Pungli!
Jambore PKK 2024, Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak dalam Tiga Tahun
KPU Riau Luncurkan Program Kreatif Jelang Pilkada 2024, Call Center, ESQ dan Jelajah Pemilih
Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024, Puluhan Panwascam se-Pekanbaru Jalani Evaluasi
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com