Minggu, 28 April 2024
Follow:
Home
PHK Sepihak, PT GSL Dinilai Langgar Kesepakatan
Senin, 09/Mei/2016 - 21:16:13 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
KUANSING (Klikriau.com) - Pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) terhadap mitra kerja Niba SPSI bergerak dibidang bongkar muat TBS kelapa sawit Kecamatan Inuman, Kuansing Riau. Pengurus dan anggota SPSI menilai pihak perusahaan telah melanggar kesepakatan kerja sama, sebut pengurus pada wartawan, Senin (9/5/2016).

Dikatakan sumber, dasar pemutusan yang tidak mengacu pada UU ketenaga kerjaan. Sehingga PT. GSL dinilai telah melanggar peraturan mengenai perburuhan yang ditetapkan pemerintah melalui disnaker.

Pemutusan dilakukan hanya karena terjadinya konflik antara beberapa orang anggota dengan pihak perusahaan masalah bongkar muat diluar jam kerja, yang berujung pada pemukulan dan itu telah diproses secara hukum. Namun pihak perusahaan mengaitkan dengan organisasi SPSI hingga terjadi pemutusan hubungan kerja.

Pengurus SPSI menyesalkan Kecurangan PT. GSL karena mengambil keputusan secara sepihak tanpa adanya perundingan dengan pengurus SPSI. Dan itu telah melanggar UU ketenagakerjaan. "Sebagai pengurus dan keanggotaan Nisba SPSI kami sangat menyesalkan keputusan sepihak yang diambil manajemen perusahaan," katanya

Lebih tidak mengenakkan SPSI pihak perusahaan mempekerjakan Serikat Pekerja Desa Lebuh Lurus (SPDLL) yang pembentukannya bukan berdasarkan UU ketenaga kerjaan. Sehingga serikat ini tidak diakui Disnaker Kuansing.

Sementara menurut Keterangan Humas PT. GSL Agus, saat dikonfirmasi ia menyebutkan, perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan mitra kerja jika melanggar perjanjian yang disepakati.

Namun terkait perjanjian yang dimaksud, dia tidak menyebutkan poinnya. "Akan tetapi pihak perusahaan akan kembali menjalin hubungan kerja jika persoalan yang dihadapi telah mendapat kesepakatan yang sedang ditengahi pihak upika," terangnya.

Untuk lebih jelasnya media melakukan konfirmasi pada Disnaker Kuansing melalui sekretaris Kasius. Menurutnya itu bukanlah persoalan rumit yang mesti berlarut-larut karena hanya dapat diputuskan dalam hitungan menit jika mengacu pada UU ketenagakerjaan.

Sesuai aturan yang berlaku, pihak perusahaan mesti mengembalikan pada kepengurusan Niba SPSI karena secara hukum, serikat buruh ini diakui UU tenaga kerja, terangnya.

"Persoalan yang dihadapi kedua belah pihak ini sebelumnya telah dimediasi, didapati kesepakatan kewenangan kepengurusan untuk sementara waktu diserahkan pada pemerintahan Desa setempat sampai jelas duduk persoalannya dan itu bukan bersipat permanen," kata Kasius sembari mengatakan pihak manapun tidak berhak memutuskan. Baik itu pihak upika maupun DPRD karena itu merupakan ranah Disnaker.*jok

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com