Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Wabup Meranti Minta Pengusaha Beri Upah Sesuai UMK 2016
Selasa, 24/Mei/2016 - 20:13:33 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
SELAT PANJANG - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim berharap pengusaha di Meranti dapat memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Provinsi Riau dan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti 2016.

"saya mengharapkan semua pengusaha membayarkan upah sesuai UMK Kabupaten," ujar Said Hasyim, dihadapan para pengusaha yang hadir dalam sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilangsungkan di Aula Disosnaker Meranti, Selasa (23/5).

Karena sesuai penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Drs. Izhar, UMK Kabupaten Kepulauan Meranti telah ditetapkan sebesar Rp. 2.163.100. Penetapan UMK itu sendiri berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha, Pemerintah dan Serikat Pekerja yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau dan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

Diakui Said Hasyim, dengan kondisi ekonomi saat ini beberapa pengusaha lokal mungkin kesulitan harus menggaji karyawannya sesuai dengan ketetapan UMK tersebut, namun ia meminta pengusaha dapat mengupayakannya, semisal dengan pemberian bonus dan lainnya sehingga karyawan yang bekerja dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Kita menyadari ada beberapa pengusaha kecil yang kesulitan memberikan upah sesuai UMK meski begitu dapat memberikan tambahan berupa bonus sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup karyawan," jelasnya.

Karena seperti disadari, antara Pengusaha, Pemda dan Buruh/Karyawan merupakan satu kesatuan Tri Partit yang tidak bisa dipisahkan dan harus terjalin hubungan yang baik.

Para pengusaha membutuhkan karyawan untuk menggerakan usahanya, sementata buruh membutuhkan pekerjaan dan upah dari pengusaha, bagi pemerintah sendiri dapat meningkatkan pendapatan dari pajak yang dibebankan kepada perusahaan.

"Jadi dalam penetapan UMK ini tidak serta merta melainkan atas pertimbangan dan persetujuan dari Tri Partit, pengusaha, pemerintah dan  serikat buruh. Ketetapan itu telah dipertmbangkan baik untuk pengusaha, baik untuk buruh dan pemerintah," ungkapnya.

Dan terkait UMK itu sendiri, Pemda juga tidak ingin terjadi tuntutan dari para buruh kepada pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai UMK.

"Karena sesuai aturan jika tidak dibayarkan sesuai UMK buruh bisa menuntut dan saya berharap d Meranti tidak terjadi hal yang demikian," ujar Said Hasyim.**rilis

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com