Senin, 06 Mei 2024
Follow:
Home
Jual Lahan Kelompok Tani ke PT RAPP
LSM PERADES Desak Polres Meranti Usut Kades Lukit
Kamis, 25/Agustus/2016 - 17:07:31 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
SELATPANJANG - Ketua LSM PERADES Kepulauan Meranti, Guntur Musa, mendesak Polres Kepulauan Meranti untuk segera mengusut Kepala Desa (Kades) Lukit, atas dugaan menjual lahan kelompok tani kepada PT RAPP.

"Kapolres harus bertindak tegas, karena kades tersebut melanggar aturan hukum, jelas-jelas dia sudah menjual lahan masyarakat," kata Guntur, Kamis (24/8).

Sebelumnya, 4 Orang Pengurus dan anggota Kelompok Tani Usaha Bersama, Kecamatan Merbau, mendatangi Markas Polres Kepulauan Meranti, Senin (22/8) kemaren, melaporkan penjualan lahan kelompok tani itu oleh Kepala Desa Lukit, Edi Gunawan.

Saat tiba di Mapolres, Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama Haris Fadillah didampingi Khalid Ali, Abdul Ghafar dan Basri Umar, langsung memberikan keterangan di ruang Satuan Intelkam. Setelah itu mereka membuat surat pengaduan pra laporan polisi (LP) di ruang Satuan Reskrim.

Disela pembuatan surat pengaduan, Haris Fadillah kepada sejumlah awak media menceritakan bahwa mereka mengetahui penjualan lahan kelompok tani itu setelah mendapat penjelasan dari pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci.

"Awalnya kami komplain kepada RAPP karena lahan yang tidak masuk dalam wilayah konsesi HTI itu digarap. Baru pada bulan Juli lalu dijelaskan pihak RAPP kalau lahan tersebut sudah diganti rugi dari Kepala Desa Lukit, Edi Gunawan," ujarnya.

Menurut Haris, lahan kelompok tani usaha bersama seluas 260 hektar berada dalam wilayah RT03 RW03, Lingkungan Pendawalima, Kelurahan Telukbelitung, Kecamatan Merbau. Sehingga Kepala Desa Lukit tidak berhak mengklaim lahan itu berada dalam wilayah desanya.

"Dari penjelasan RAPP, rupanya Kepala Desa Lukit telah menjual lahan itu kepada perusahaan atas nama Kelompok Tani Simpang Guntung senilai 334 juta rupiah dengan hitungan 150 rupiah permeter," ungkapnya.

Haris menjelaskan, kedatangan ke Mapolres mewakili 30 anggota kelompok tani untuk mencari keadilan atas hak mereka. Adapun pengaduan ke polisi terkait perbuatan Kepala Desa Lukit yang penjual lahan dan PT RAPP selaku penadah.

"Surat tanah kelompok tani kami sudah terhitung sejak tahun 1985 dibawah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis. Sampai sekarang di tanah itu belum ada sertifikat baru yang dikeluarkan BPN Kepulauan Meranti," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kanit II Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Ipda Muzakki STK mengatakan, setakat ini Satuan Reskrim masih menerima sebentuk surat pengaduan untuk pengembangan serta mendalami unsur tindak pidana pada masalah tersebut.

"Kita terima surat pengaduan dulu, karena kita perlu pendalaman. Masalah sengketa lahan itu tidak bisa sembarangan kita harus hati hati. Kalau nanti banyak kemungkinan dalam penyelidikan bisa dilanjutkan dengan LP (laporan polisi)," ucap Muzakki.

Sementara itu Kepala Desa Lukit, Edi Gunawan dihubungi wartawan menyatakan dirinya siap menghadapi persoalan tersebut.

"Lahan yang saya jual ya sudah jelas milik saya dan tak mungkin saya sanggup menjual lahan milik orang lain. Kalau lahan itu tidak jelas mana sanggup perusahaan membelinya," ucapnya.**/jaafar



 
Berita Terbaru >>
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com