Minggu, 05 Mei 2024
Follow:
Home
Dugaan Korupsi Dana Bansos, Mantan Bupati Bengkalis Dituntut 8,5 Tahun
Selasa, 27/September/2016 - 20:35:04 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU-Herliyan Saleh (mantan Bupati Bengkalis) dan Azrafiani Aziz Rauf (Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis) dinyatakan jaksa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya orang lain, dalam hal penyaluran dana bantuan sosial (bansos).

Atas perbuatan kedua terdakwa yang telah merugikan negara Rp31 miliar itu. Keduanyapun dituntut hukuman masing masing 8 tahun 6 bulan penjara.

''Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan,'' jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Luqita SH dan Budi Fitriadi SH, pada sidang yang digelar Selasa (27/9/16) sore, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Dalam amar tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 tersebut. Tidak dibebani membayar krugian negara. Karena kedua terdakwa tidak terbukti menikmati dana bansos tersebut.

Atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan JPU tersebut. Kedua terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikut.

Selanjutnya, Marsudin Nainggolan SH, selaku ketua majelis hakim pada Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara itu. Menunda sidang dan dilanjutkan sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.

Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih. (ee)

Teks Foto: Sidang kasus korupsi dana bansos. (f: rtc)



 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com