Senin, 29 April 2024
Follow:
Home
ESDM: Kepala Daerah Tak Bisa Keluarkan Izin Kelola Sumur Tua
Kamis, 13/Oktober/2016 - 10:54:03 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan gubernur tidak mempunyai wewenang untuk mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan minyak dan gas pada sumur tua. Pengusahaan sumur tua telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan pada Sumur Tua.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmadja Puja, mengatakan Permen ESDM No 1 Tahun 2003 secara prinsip menyatakan bahwa pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilakukan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau Koperasi Unit Desa. Namun, BUMD atau KUD harus mengajukan permohonan kepada kontraktor tembusan kepada Menteri ESDM dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis seperti akte pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya, surat tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan domisili.

Menurutnya, pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilaksanakan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau KUD setelah mendapatkan izin dari Menteri ESDM, khususnya Dirjen Migas.

''Gubernur atau kepala daerah tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan sumur tua migas,'' ujarnya di Jakarta, Rabu (12/10), sebagaimana dilansir merdeka.com.

PT Pertamina (Persero) EP dan aparat keamanan saat ini melakukan penertiban sumur minyak di area kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Pertamina EP Asset 1 pada 104 sumur di dua kecamatan di Musi Banyusin, Sumatera Selatan, yaitu Keluang Dan Mangunjaya.

Kegiatan penertiban dilakukan dengan menyemen sumur dan merobohkan rig tradisional milik oknum warga. Total sudah 65 sumur yang ditertibkan dengan di semen di Keluang dan Mangunjaya. Namun upaya penertiban tidak berjalan mulus.

Di Mangunjaya, ada 27 sumur yang masuk zone merah. Disebut zona merah karena oknum masyarakat menyerahkan dan menyampaikan bukti surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin soal persetujuan atas pengelolaan sumur tua pada Oktober 2013. Surat bernomor 541.1/22399/Dispertamben/2013 itu berisi persetujuan pengusahaan sumur tua minyak bumi oleh Gubernur Alex kepada Ketua KUD Karya Tambang Jaya di Mangun Jaya, Musi Banyuasin.

Setelah melakukan koordinasi, Kapolres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Julihan Muntaha yang memimpin operasi penertiban berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk menunda penyemenan seraya membahas soal rekomendasi surat dari Guberur Alex.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro, mengatakan saat Alex Nurdin menjadi bupati Musi Banyuasin memang ada peraturan daerah terkait pengelolaan sumur tua di wilayahnya. Menurut Komaidi, selanjutnya masyarakat setempat bisa diberdayakan oleh yang berhak melalui kegiatan dan mekanisme yang tidak melanggar regulasi.

''Saya kira masing-masing pihak harus patuh pada UU yang ada. Demi optimalisasi pengelolaan sumur tua memang harus dilakukan yang kompeten dan sesuai dengan aturan yang ada,'' kata Komaidi. (ee)

(f: merdeka.com)

 
Berita Terbaru >>
Kematian Rusman Maralen, Keluarga Minta Autopsi Ungkap Kebenaran
Ancam Dokter Puskesmas Leuwisadeng dengan Golok, Ketua RW Ditangkap
Enam Terdakwa Edar 52,5 Kg Sabu dan 323.822 Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Dua Pria Ditangkap di Rohil, Senpi Rakitan dan Sabu Diamankan
Shin Tae-yong: Garuda Muda Siap Redam Uzbekistan Demi Tiket Final dan Olimpiade
Sasar Keluarga Tidak Mampu, Telah Tersalurkan 1.015 Berkas
Irma Novrita: Urus Sendiri Adminduk, Gratis dan Bebas Pungli!
Jambore PKK 2024, Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak dalam Tiga Tahun
KPU Riau Luncurkan Program Kreatif Jelang Pilkada 2024, Call Center, ESQ dan Jelajah Pemilih
Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024, Puluhan Panwascam se-Pekanbaru Jalani Evaluasi
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com