Home
Advertorial
DPRD Riau Bentuk Pansus Ranperda Perlindungan Perempuan
Rabu, 19/Oktober/2016 - 10:55:34 WIB
  Suasana sidang pembentukan Pansus
 
TERKAIT:
   
 
TINDAK kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, bukan hanya secara nasional saja, termasuk di Propinsi Riau sendiri. Angkanya terus naik dari tahun ke tahun.  Prempuan rentan terhadap kekerasan bukan hanya di luaran saja, termasuk di dalam rumah mereka sendiri.

Kaum perempuan kerap menjadi sasaran aksi kekerasan, baik oleh suami atau pun saudara lainnya. Karena itu memberikan perlindungan terhadap perempuan saat ini bukan hanya menjadi kepedulian aktivis saja, juga pemerintah, termasuk Pemeribtah Provinsi Riau.

Sebetulnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan ini, tetapi tergabung dalam Perda Perlindungan Anak dan Perempuan. Hal ini tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang perlindungan hak dasar anak.



Tetapi saat ini Pemerintah Proinsi Riau kembali mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan Hak Perempuan atas Kekerasan ke DPRD ini. Bukan lagi tergabung ke dalam Perda Perlindungan Anak dan Perempuan. Tujuannya, agar kasus kekerasan terhadap perempuan tidak ada lagi di Riau.

Pengajuan Ranperda oleh Pemrov Riau ini dilanjutkan dengan ditajanya Rapat Paripurna DPRD Riau dengan penyampaian Jawaban Fraksi oleh Pemprov pada Senin (17/10/2016).

Rapat Paripurna dipimpin Sunaryo serta didampingi dua sejawatnya, yaitu Manahara dan Noviwaldy. Sedang pihak Pemprov Riau ini dihadir Sekda Ahmad Hijazi. Tampak juga unsur Forkominda, Kepala SKPD, serta sejumlah anggota DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Sunaryo seusai membuka persidangan tersebut, mempersilahkan kepada Pemprov Riau agar menyampaikan pandangan jawaban fraksi-fraksi DPRD Riau. Sekda Prov Ahmad Hijazi yang mewakili Gubri, dalam penyampaian jawaban ini mengatakan bahwa tujuan dari dibentuknya Perda ini adalah positif. Masukan-masukan juga positif.



"Bahwa naskah akademis diusul oleh Pemprov terhadap Raperda ini sebenarnya sudah dibuat sejak tahun 2014. Di dalam Ranperda itu, muatannya mengatur hak-haknya untuk perempuan dewasa. Hal itu dikarena, untuk perempuan anak-anak sudah di Perda," ujarnya.

Sunaryo juga mengatakan, dalam paripurna tersebut ditetapkan 19 orang anggota DPRD Riau yang tergabung dalam pansus tersebut.

"Sudah ditetapkan pansus pembahasan perlindungan hak perempuan dari tindak kekerasan dan berdasarkan laporan internal rapat anggota pansus, pansus diketuai Ade Hartati Rahmat dan Wakil Ketua Supriati," kata Sunaryo.

Menurut Sunaryo, anggota pansus tersebut terdiri dari masing masing fraksi, yakni dari Fraksi Golkar Supriati, Sumiyanti, Nuraini, dan Sulastri. Dari PDIP Almainis, Soniwati, dan Rusli Ahmad, dari Fraksi Demokrat, yakni Nasril, Eddy M Yatim, dan Magdalisni.

Kemudian, dari Fraksi Gerindra Sejahtera ada Adriyan, Siswaja Muljadi, dan Mira Roza. Dari Fraksi PAN Ade Hartati Rahmat dan Bagus Santoso. Fraksi PKB ada Rosfian dan Firdaus. Sedangkan Fraksi PPP mengutus Tengku Nazlah Khairati dan terakhir dari Fraksi Nasdem-Hanura ada Farida M. Saad.

Sebelum pansus ditetapkan, ranperda yang merupakan usulan Pemerintah Provinsi Riau itu disampaikan oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang diwakili Sekretaris Daerah Ahmad Hijazi.

Naskah akademis ranperda itu, imbuhnya, sudah dibuat sejak tahun 2014. Dalam ranperda tersebut, muatannya hanya mengatur untuk perempuan dewasa. Hal itu karena untuk perempuan anak-anak sudah diatur dalam Perda No. 3 tahun 2013 tentang perlindungan hak dasar anak.

"Untuk ruang pemberdayaan masyarakat, telah diatur sehingga jika ada pengaduan masyarakat tentang kasus kekerasan perempuan, itu telah diakomodir, termasuk materi rehabilitasi juga sudah diatur dalam naskah ranperda ini," tandasnya, sebagaimana dilansir riaupos.co.

Usai paparan disampaikan pihak Pemprov Riau ini, maka Sunaryo mempertanyakan kepada peserta rapat paripurna. Maka, dijawab dengan kata setuju atas jawaban tersebut disampaikan Pemprov. Dilanjutkan dengan pembentukan Pansus.

Sekda Prov Riau Sekda Ahmad Hijazi beri jawaban atas pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan saat Paripurna DPRD Prov Riau.

Lebih lanjut disampaikan, tentang Perlindungan Anak Perempuan ini sudah ada dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang perlindungan hak dasar anak. Maka, di saat ini yang diusulkan Ranperda tentang Perlindunganya Hak Perempuan atas Kekerasan, ke DPRD ini.

"Semua ini, untuk pemberdayaan masyarakat yang khususnya bagi perempuan dewasa. Kesemua ini diatur, sehingga kalau ada masuk pengaduan masyarakat terhadap kasus kekerasan perempuan, hal ini lebih cepat segera diakomodir. Termasuk rehabilitasi," ujarnya.

Sementara itu Ade Hartati Rahmat ditunjuk jadi Ketua Pansus DPRD untuk Perlindungan Hak daripada Perempuan ini. Penunjukan tersebut setelah sebelumnya digelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemprov terhadap Fraksi-Fraksi.

"Tadi itu seperti diketahui sebelum adanya persetujuan penyampaian jawaban dari pihak Pemprov Riau ini. Maka, langsung dibentuk pula Pansus Perlindungan Perempuan yang diketuai Ade Hartati. Karena, sudah sejumlah nama-nama yang dari tiap fraksi direkom ke pimpinan," katanya. **Adv/Syaf

Hasil gambar untuk ade hartati rahmat

Ade Hartati Rahmad




 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com