Selasa, 07 Mei 2024
Follow:
Home
Pasangan Calon Hanya Boleh Buat Alat Kampanye Seharga Rp 25 Ribu di Pilkada Serentak 2017
Rabu, 26/Oktober/2016 - 11:12:01 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA-Pilkada serentak 2017 telah melewati masa pengundian nomor urut, dan akan masuk kampanye mulai 28 Oktober 2016-11 Februari 2017. Saat masa kampanye, pemasangan alat peraga dibatasi. Apa saja yang boleh?

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan ada alat peraga kampanye yang dibuat oleh KPU, ada juga yang tim pasangan calon dibolehkan membuat alat peraga kampanye.

''Iya (tim pasangan calon) dapat memproduksi sesuai dengan spesifikasi dan kuantifikasi yang telah ditentukan KPU termasuk materinya juga,'' ucap Ferry kepada detikcom, Rabu (26/10/2016).

Menurutnya, desain dari alat kampanye diserahkan kepada tim pasangan calon masing-masing, namun harus disetujui oleh KPU terlebih dahulu. Termasuk penentuan lokasi pemasangan alat kampanye itu.

''Kalau (waktu pemasangan) alat peraga kampanye, biasanya atas kesepakatan bersama seluruh pasangan calon dan KPU. Kecuali kampanye pertemuan terbatas tatap muka sudah bisa setelah dikoordinasikan waktu dan tempatnya,'' ujar mantan ketua KPU Jabar itu.

Ketentuan soal alat peraga kampanye itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Di dalamnya diatur model alat peraga kampanye yang dibolehkan, yaitu maksimal senilai Rp 25 ribu.

Pasal 26
(1) Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan yang dibiayai oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye, meliputi:

a. kaos
b. topi
c. mug
d. kalender
e. kartu nama
f. pin
g. ballpoint
h. payung; dan/atau
i. stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

(2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilarang ditempel di tempat umum, meliputi:
a. tempat ibadah termasuk halaman
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
e. jalan-jalan protokol
f. jalan bebas hambatan
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan

(3) Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000. (ee)

ILustrasi. (f: int)

 
Berita Terbaru >>
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com