Senin, 06 Mei 2024
Follow:
Home
Sengketa Pilwako Pekanbaru, Gugatan Paslon BISA ''Disidangkan'' di Panwaslu
Jumat, 28/Oktober/2016 - 17:43:16 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU-Sengketa Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru disidangkan atau dimusyawarahkan dengan pihak pemohon; Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Dastarani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) dan pihak termohon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Musyawarah sengketa pemilihan itu, sebagaimana dilansir riauterkini.com, berlangsung di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota, Jumat siang (26/10/16).

Musyawarah yang dipimpin Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution diawali pembacaan materi permohonan menyangkut keputusan pihak termohon KPU yang memutuskan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat kesehatan untuk mengikuti Pilwako Pekanbaru yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari 2017.

Dalam rapat pleno terbuka KPU Pekanbaru akhirnya menetapkan empat paslon, sementara Paslon BISA dinyatakan gugur atau didiskualifikasi. (ee)

(f: rtc)


 
Berita Terbaru >>
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com