Panwaslu Pekanbaru Kabulkan Empat Permintaan IDE-SUA
Sabtu, 05/November/2016 - 18:19:02 WIB
PEKANBARU-Berdasarkan putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, bakal pasangan calon (bapaslon) Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah (IDE-SUA) akhirnya memenuhi syarat untuk maju ke Pemilihan Walikota (Pilwako) 2017 mendatang.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Minggu (5/11/2016), tepat pada pukul 11.24 WIB di Gedung Panwaslu Kota Pekanbaru yang digelar secara terbuka oleh umum.
Terlihat setelah Ketua Panwaslu membacakan putusan, SUA yang didamping istrinya tampak terharu. Senyum haru juga ditampakkan oleh pasangannya, IDE yang duduk berada didepan calon wakil walikota tersebut.
Sementara diluar, ratusan pendukung IDE-SUA telah memadati lapangan dan ruangan kantor Panwaslu yang terletak di Jalan Balam, KH. Ahmad Dahlan tersebut.
"Sidang ini merupakan sidang ke enam selama perjalanan kasus sengketa IDE-SUA," kata Indra kepada halloriau.com usai sidang penetapan IDE-SUA, Sabtu (5/11/2016).
Diberitakan sebelumnya, pasangan IDE-SUA dinyatakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Pekanbaru tidak memenuhi syarat adminidrasi sebagai calon Walikota Pekanbaru, karena pihak RSUD Arifin Ahmad menyatakan bapaslon SUA terdiagnosia disabilitas. (e2)
(f: hrc)