Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Cara Dapatkan DP Rumah dari BPJS
Kamis, 17/November/2016 - 15:37:03 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA-Tingginya harga rumah menjadi salah satu kendala bagi masyarakat Indonesia untuk pemenuhan kebutuhan papan. Belum lagi kesulitan mengumpulkan dana dalam jumlah besar untuk pembayaran uang muka juga menjadi permasalahan lainnya yang muncul.

Besarnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk pembelian sebuah rumah membuat angka kepemilikan hunian masih tergolong kecil. Bahkan angka backlog di negeri ini masih belum turun secara signifikan. Padahal ada saja cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan dana tersebut.

Salah satunya dengan menggunakan fasilitas pembayaran uang muka rumah dari BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas bertajuk Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP) dari BPJS ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin membeli rumah, namun kesulitan dalam membayar uang muka.

Kebijakan PUMP memberikan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini. Namun, sebagaimana dilansir detikFinance dari Rumahku.com, siapa pun bisa mendapatkan uang muka ini, asalkan mereka memiliki penghasilan tetap dengan detil seperti ini:

    Pekerja dengan gaji = Rp5 juta akan mendapatkan Rp 20 juta.
    Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan Rp 35 juta.
    Pekerja dengan gaji = Rp10 juta akan mendapatkan Rp 50 juta.

Sementara itu, pengajuan PUMP hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI)
    Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
    Terdaftar menjadi anggota BPJS (minimal setahun)
    Berstatus sebagai karyawan
    Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan karyawan/pemohon menjadi penanggung jawab PUMP
    Penghasilan maksimal Rp 4,5 juta (khusus pengajuan KPR subsidi)
    Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi)

Nantinya pengajuan PUMP Anda akan diproses. Adapun proses yang berlangsung adalah sebagai berikut:

    Pemohon memberikan surat rekomendasi dari tempat bekerja
    Berikan surat tersebut kepada bank yang akan menerima pengajuan KPR pemohon
    Bank akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) sebagai bukti bahwa kriteria debitur telah terpenuhi dan disetujui oleh bank.
    Setelah permohonan diterima, maka segera kunjungi kantor BPJS terdekat untuk pengajuan PUMP. Sertakan dokumen-dokumen syarat seperti fotokopi KTP, KK dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Setelah PUMP Anda diterima maka kembali datangi pemberi KPR untuk menyelesaikan pembayaran uang muka. (ee)

(f: detikFinance)



 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com