Sekda Inhu Diberhentikan, Ini Pernyataan Gubri
Rabu, 23/November/2016 - 18:08:09 WIB
PEKANBARU-Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengklaim pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Agus Rianto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pertimbangan pemberhentian tersebut sebelumnya sudah dikaji oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau serta Biro Hukum Setdaprov Riau, kita keluarkan tidak sembarangan tentu sesuai dengan prosedur," kata Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Rabu, sebagaimana dilansir Antara.
Prosedur pemecatan Agus Rianto yang diajukan oleh Kabupaten Inhu sudah ditinjau kembali oleh pihak Pemprov Riau. Dikatakan Andi, begitu sapaan Arsyadjuliandi sesuai dengan mekanisme pemberhentian dilakukan dengan didukung syarat administrasi yang sah.
Posisi Sekda Inhu kosong sejak Agus Rianto diberhentikan Gubernur Riau Arsyaduliandi Rachman pada 9 November 2016 lalu, melalui SK bernomor 800/BKP2D/3.1/XI/2016/3633.
SK tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya surat keputusan (SK) Bupati Inhu Nomor: Kpts.424/XI/2016 tentang Pembebasan Jabatan Seketaris Daerah Kabupaten Inhu pada tanggal 21 Nopember 2016.
Dalam isi surat keputusan Bupati Inhu No Kpts.424/XI/2016 tertanggal 21 Nopember 2016 yang beredar, bahwa bupati harus mencopot jabatan Sekda Agus Rianto untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan dan berjalannya birokrasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu yang lebih baik.
Dalam surat itu disebutkan memutuskan dan menetapkan, membebaskan Aparatur Sipil Negara Agus Rianto SH, Pembina Utama Muda (IV/c) dari Jabatan Sekda Inhu, keputusan ini berlaku mulai tanggal penetapan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. (ee)
(f: int)