Senin, 29 April 2024
Follow:
Home
ASN Perlu Memahami Upaya Menjadi Keluarga yang Sakinah
Jumat, 25/November/2016 - 10:57:39 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
KAMPAR-Membina hubungan dalam keluarga yang sakinah merupakan impian banyak orang, termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itulah, ASN perlu memahami bagaimana upaya menjadi keluarga yang sakinah sehingga mendukung terwujudnya keluarga yang sejahtera.

Demikian disaampaikan oleh Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kampar Ir Hj Nurhasani MM dalam sambutannya ketika membuka kegiatan pembekalan keluarga sejahtera bagi anggota Korpri Kabupaten Kampar Tahun 2016, Kamis (24/11). Acara digelar di Aula Kantor Bupati Kampar, yang dihadiri Sekretaris Korpri Kampar Musnaini, Ketua Panitia Mendra Siswanto, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para anggota Korpri Kabupaten Kampar.

Narasumber yang hadir antara lain Ustadz H Abdul Somad Lc MA, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Drs Usman SH MH, dan Kepala Badan Kepegawaian Diklat (BKD) Zulfahmi SH. Di hadapan ratusan anggota Korpri Kabupaten Kampar yang hadir, Ustadz Abdul Somad menyampaikan materi tentang Keluarga Sakinah. Ia memaparkan beberapa poin penting dalam keluarga sakinah yang harus dipahami antara lain bahwa pasangan adalah ayat, pasangan mendatangkan ketenangan, tentang ikatan mawaddah dan rahmah, menikah untuk menyempurnakan setengah iman, mengenai tulang rusuk yang bengkok, tips menghadapi Nusyuz. Pada kesempatan tersebut, Ustadz juga menyampaikan tentang pengertian Thalaq, nikah, menjaga fithrah anak, serta antara pahala dan tanggungjawab.

Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Drs Usman SH MH menyampaikan materi tentang akibat perceraian di kalangan ASN (anggota Korpri). Dijelaskannya, perceraian ASN di Kabupaten Kampar pada tahun 2014 mencapai 20 perkara, dengan 12 perkara gugat cerai dan 8 perkara cerai talak. Pada tahun 2015, perceraian mencapai 28 perkara, dengan 16 perkara gugat cerai dan 12 cerai talak. Pada tahun 2016, terdapat 30 perkara yang terdiri dari 21 gugat cerai dan 9 cerai talak. Faktor penyebab terjadinya perceraian secara umum karena berbagai alasan seperti perselingkuhan, judi, mabuk, narkoba, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan, pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan masalah ekonomi.

Sementara itu, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id, Kepala BKD Kampar Zulfahmi menyampaikan tentang izin perkawinan dan perceraian ASN. Dalam kurun 4 tahun terakhir, tingkat perceraian tertinggi berasal dari guru, peringkat kedua berasal dari tenaga kesehatan, dan peringkat terendah dari tenaga teknis. (ee)

(f: kampargab.go.id)

 
Berita Terbaru >>
Kematian Rusman Maralen, Keluarga Minta Autopsi Ungkap Kebenaran
Ancam Dokter Puskesmas Leuwisadeng dengan Golok, Ketua RW Ditangkap
Enam Terdakwa Edar 52,5 Kg Sabu dan 323.822 Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Dua Pria Ditangkap di Rohil, Senpi Rakitan dan Sabu Diamankan
Shin Tae-yong: Garuda Muda Siap Redam Uzbekistan Demi Tiket Final dan Olimpiade
Sasar Keluarga Tidak Mampu, Telah Tersalurkan 1.015 Berkas
Irma Novrita: Urus Sendiri Adminduk, Gratis dan Bebas Pungli!
Jambore PKK 2024, Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak dalam Tiga Tahun
KPU Riau Luncurkan Program Kreatif Jelang Pilkada 2024, Call Center, ESQ dan Jelajah Pemilih
Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024, Puluhan Panwascam se-Pekanbaru Jalani Evaluasi
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com