Selasa, 07 Mei 2024
Follow:
Home
Paskibra Riau Dihukum Jemur Karena Gagal Kibarkan Bendera
Selasa, 29/November/2016 - 11:40:58 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Gagal kibarkan bendera merah putih, sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Riau dihukum jemur. Insiden ini terjadi hari ini, Selasa (29/11), pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 45 Korp Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Korpri) di halaman Kantor Gubernur Riau.

Gagalnya pengibaran bendera ini juga disaksikan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman bersama ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang .

"Inikan biasa, bukan kesalahan yang dibuat-buat. Tapi memang masalah tekhnis, karena cantolan pengikat tali renggang, makanya bendera tak sempurna," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Riau Asrizal.

Saat upacara berlangsung, ketika Indonesia baru saja dikumandangkan tiba-tiba terhenti karena bendera tak berkibar. Kejadian ini sontak membuat peserta upacara pun sempat berpandang-pandangan hingga benar-benar lagu Indonesia Raya tersebut dihentikan.

Usai upacara, sejumlah Paskibra ini pun kembali disuruh mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga bendera benar-benar berkibar di puncak tiang tertinggi.**/syaf

 
Berita Terbaru >>
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com