Hakim Federal AS Setop Kebijakan Trump, Gedung Putih Akan Banding
Sabtu, 04/Februari/2017 - 15:26:30 WIB
|
|
Sean Spicer saat memberikan keterangan pers di Gedung Putih (REUTERS/Kevin Lamarque)
|
|
WASHINGTON DC - Gedung Putih akan mengajukan banding terhadap putusan hakim federal negara bagian Washington, Amerika Serikat (AS) yang menghentikan sementara kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump secara nasional. Gedung menegaskan, kebijakan itu tidak melanggar hukum.
Putusan hakim federal untuk negara bagian Washington, James Robart, itu dinyatakan berlaku efektif semenjak dijatuhkan pada Jumat (3/2) waktu setempat. Putusan itu memerintahkan penghentian sementara penerapan kebijakan imigrasi Trump untuk seluruh wilayah AS atau secara nasional.
Dituturkan Sekretaris Pers Gedung Putih Sean Spicer dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP dan Reuters, Sabtu (4/2/2017), bahwa Departemen Kehakiman AS dalam waktu dekat akan merilis "emergency stay" untuk menangguhkan sementara pelaksanaan putusan hakim Robart.
"Dalam waktu sesegera mungkin, Departemen Kehakiman berniat mengajukan permohonan emergency stay untuk putusan ini membela perintah eksekutif Presiden, yang kami yakini sah menurut hukum dan pantas," sebut Spicer dalam pernyataan resmi yang dirilis Gedung Putih.
Spicer sempat menyebut putusan hakim Robart itu "kasar" dalam pernyataannya. Namun dalam pernyataan yang direvisi, kata-kata "kasar" dihilangkan entah apa alasannya.
"Perintah (eksekutif) Presiden dimaksudkan untuk melindungi Tanah Air dan beliau memiliki wewenang konstitusional dan tanggung jawab melindungi rakyat Amerika," tegas Spicer.
Hakim Robart yang berbasis di Seattle, Washington ini, mengabulkan gugatan hukum yang diajukan jaksa agung negara bagian Washington, Bob Ferguson. Dalam gugatan setebal 19 halaman, Ferguson menuding perintah eksekutif Trump melanggar jaminan kebebasan beragama dan kesetaraan perlindungan seperti diatur Konstitusi AS.
Hakim Robart dalam putusannya menyebut, perintah eksekutif Trump harus didasarkan pada fakta, bukan fiksi, agar sejalan dengan Konstitusi AS. Dia menyatakan putusannya berlaku secara nasional untuk seluruh wilayah AS. Dia juga menyatakan putusannya berlaku efektif mulai Jumat (3/2) dan menyerukan pembatasan perjalanan yang kini diberlakukan, bisa segera dicabut.**
Sumber: Detik.Com