Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Hakim Federal AS Setop Kebijakan Trump, Gedung Putih Akan Banding
Sabtu, 04/Februari/2017 - 15:26:30 WIB
  Sean Spicer saat memberikan keterangan pers di Gedung Putih (REUTERS/Kevin Lamarque)
 
TERKAIT:
   
 
WASHINGTON DC - Gedung Putih akan mengajukan banding terhadap putusan hakim federal negara bagian Washington, Amerika Serikat (AS) yang menghentikan sementara kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump secara nasional. Gedung menegaskan, kebijakan itu tidak melanggar hukum.

Putusan hakim federal untuk negara bagian Washington, James Robart, itu dinyatakan berlaku efektif semenjak dijatuhkan pada Jumat (3/2) waktu setempat. Putusan itu memerintahkan penghentian sementara penerapan kebijakan imigrasi Trump untuk seluruh wilayah AS atau secara nasional.

Dituturkan Sekretaris Pers Gedung Putih Sean Spicer dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP dan Reuters, Sabtu (4/2/2017), bahwa Departemen Kehakiman AS dalam waktu dekat akan merilis "emergency stay" untuk menangguhkan sementara pelaksanaan putusan hakim Robart.

"Dalam waktu sesegera mungkin, Departemen Kehakiman berniat mengajukan permohonan emergency stay untuk putusan ini membela perintah eksekutif Presiden, yang kami yakini sah menurut hukum dan pantas," sebut Spicer dalam pernyataan resmi yang dirilis Gedung Putih.

Spicer sempat menyebut putusan hakim Robart itu "kasar" dalam pernyataannya. Namun dalam pernyataan yang direvisi, kata-kata "kasar" dihilangkan entah apa alasannya.

"Perintah (eksekutif) Presiden dimaksudkan untuk melindungi Tanah Air dan beliau memiliki wewenang konstitusional dan tanggung jawab melindungi rakyat Amerika," tegas Spicer.

Hakim Robart yang berbasis di Seattle, Washington ini, mengabulkan gugatan hukum yang diajukan jaksa agung negara bagian Washington, Bob Ferguson. Dalam gugatan setebal 19 halaman, Ferguson menuding perintah eksekutif Trump melanggar jaminan kebebasan beragama dan kesetaraan perlindungan seperti diatur Konstitusi AS.

Hakim Robart dalam putusannya menyebut, perintah eksekutif Trump harus didasarkan pada fakta, bukan fiksi, agar sejalan dengan Konstitusi AS. Dia menyatakan putusannya berlaku secara nasional untuk seluruh wilayah AS. Dia juga menyatakan putusannya berlaku efektif mulai Jumat (3/2) dan menyerukan pembatasan perjalanan yang kini diberlakukan, bisa segera dicabut.**

Sumber: Detik.Com

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com