Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Belum Kantongi IMB, IBS Tetap Bangun Tower
Selasa, 23/Mei/2017 - 13:32:24 WIB
  Tower PT IBS yang dibangun di Pangkalan Kerinci.(f/Ali)  
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN (Klikriau.com) - Kebutuhan masyarakat akan jaringan seluler (internet) di Kabupaten Pelalawan belakangan ini sangat tinggi, hal ini membuat sejumlah provider berlomba-lomba untuk mendirikan tower guna meningkatkan pelayanan terhadap konsumen.

Namun dibalik keinginan provider untuk meningkatkan pelayanan terhadap konsumen dengan cara mendirikan tower ini tidak seiring dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan informasi yang dihimpun Klikriau.com di lapangan terdapat 1 tower yang tengah dibangun di Pangkalan Kerinci yang belum mengantongi izin.

Meski belum mengantongi izin, namun pihak perusahaan yang diketahui milik dari PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Desa Makmur SP 6 Kecamatan Pangkalan Kerinci ini pembangunannya tetap berjalan dan hingga ini proyek itu hampir selesai.

Yang menjadi pertanyaan besar dalam proyek ini adalah, meskipun belum mengantongi izin mendirikan bangunan, namun PT IBS tetap melakukan pembangunan, padahal berdasarkan aturan, kegiatan itu dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). 

Selain itu, Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Biasanya saat pembangunan tower tidak mengantongi izin dari pemerintah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja langsung mengambil inisiatif untuk menyegel bangunan agar tidak dilanjutkan pengerjaannya, akan tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun pemilik tower tersebut sudah menemui Kepala Satuan Pol PP Pelalawan beberapa waktu lalu.

"Tidak jelas juga tindak lanjut nya sampai sampai, kabarnya pemilik sudah menemui Kasatpol PP," ungkap salah seorang anggota Satpol PP Pelalawan yang tidak mau disebutkan namanya.

Disisi lain, Ismail (34) salah seorang warga Pangkalan Kerinci kepada Klikriau.com mengaku sangat prihatin dengan kinerja pemerintah, sebab pendirian tower tersebut harus memiliki izin yang nantinya akan menjadi PAD bagi daerah, sehingga jika ada seseorang atau perusahaan yang tidak mengurus IMB, maka harus diberikan tindakan tegas.

"Kita merasa kasihan saja, jika aturan ditegakkan, maka akan ada masukan untuk daerah, kalau pemilik tower tersebut tidak mau, tentu hak pemerintah untuk membongkar bisa dilakukan, kita berharap tidak ada permainan dari oknum terkait," pungkasnya.(Fadhly)

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com