Kejati Riau Dalami Korupsi Berjamaah Pelalawan
Selasa, 23/Mei/2017 - 21:53:49 WIB
|
|
Ilustrasi.(f/net) |
|
PELALAWAN (Klikriau.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengendus dugaan korupsi berjamaah uang APBD Pemkab Pelalawan. Tahapan penanganan perkara Dana Tidak Terduga (DTT) ini sudah ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sugeng Riyanta kepada Klikriau.com mengatakan tahap penanganan perkara DTT oleh tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati Riau adalah tahap penyidikan, tahap penyelidikan sudah selesai dan karena diperoleh bukti permulaan adanya dugaan tipikor, maka ditindaklanjuti dengan tahapan penyidikan.
"Berdasarkan proses penyelidikan dan adanya dugaan tipikor (Tindak Pidana Korupsi), makanya proses kita tindak lanjuti ke tahap penyidikan," terangnya melalui telepon selularnya.
Lebih lanjut, Sugeng Riyanta menjelaskan, dugaan korupsi berjamaah tersebut terjadi pada tahun 2012, dimana dalam anggaran tersebut tim Adhyaksa menemukan adanya aliran dana yang menyeleweng tidak sesuai dengan peruntukannya.
Mengenai besaran anggaran yang diselewengkan tersebut, Sugeng menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui seberapa besar anggaran yang diselewengkan, untuk itu pihaknya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian tersebut.
"Kita sudah menggandeng BPK RI untuk mengetahui besaran anggaran yang diselewengkan," ulasnya.
Disisi lain, dalam kasus korupsi yang menghabiskan rakyat hampir belasan milyard rupiah ini, Kejati Riau sudah memeriksa 40 orang. Kalangan yang diperiksa diantaranya pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dan beberapa pihak ketiga yang terkait.
"Untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa menyebut secara spesifik profesi tertentu dari pihak ketiga yang sudah kami periksa sebagai saksi. Tunggu proses sidangnya, nanti publik akan mengetahui. Yang jelas proyek yang mereka lakukan banyak fiktif," ujarnya.(Fadhly)