Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
OJK Hentikan Kegiatan Usaha 7 Perusahaan Investasi di Riau
Kamis, 15/Juni/2017 - 18:07:07 WIB
  HM Nurdin Subandi  
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau telah menghentikan kegiatan usaha tujuh (7) entitas perusahaan investasi, karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya. Entitas usaha ini dinilai telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan kepada masyarakat.

Tujuh entitas yang dihentikan tersebut yakni, CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures dan www.lautandhana.net.

Kepala Kantor OJK Riau HM Nurdin Subandi mengatakan, sebagai bentuk tindaklanjut penanganan, Satuan tugas waspada investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Namun perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan," ujar Nurdin Subandi usai acara Rakor dan Buka puasa bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Prov Riau, Kamis (14/62017).

Sebaliknya, Nurdin berharap peran masyarakat dalam menanggulangi peningkatan kasus investasi ilegal, dengan tagline HAPAL kami harapkan terdapat peran aktif masyarakat dalam menyikapi penyebaran kasus investasi ilegal.

Makna HAPAL disini lanjut Nurdin Subandi, HA maksudnya hati hati janji kepastian keuntungan. Tidak wajar dan tanpa resiko. Lalu PA maksudnya pastikan legalitas perizinan lembaga dan produknya serta pahami skema investasinya.

"Selanjutnya L  artinya, laporkan jika ada penawaran investasi yang mencurigakan kepada OJK atau lembaga terkait," ujar Nurdin lagi.

Sebelumnya, selama tahun 2017 OJK telah mengeluarkan pers realease terkait perusahaan ilegal sebanyak 27 perusahaan. Selama itu pula, telah berbagai upaya telah dilakukan OJK melalui Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Riau untuk melakukan tindakan pencegahan.***/sumber: riaueksis

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com