Senin, 29 April 2024
Follow:
Home
OJK Hentikan Kegiatan Usaha 7 Perusahaan Investasi di Riau
Kamis, 15/Juni/2017 - 18:07:07 WIB
  HM Nurdin Subandi  
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau telah menghentikan kegiatan usaha tujuh (7) entitas perusahaan investasi, karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya. Entitas usaha ini dinilai telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan kepada masyarakat.

Tujuh entitas yang dihentikan tersebut yakni, CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures dan www.lautandhana.net.

Kepala Kantor OJK Riau HM Nurdin Subandi mengatakan, sebagai bentuk tindaklanjut penanganan, Satuan tugas waspada investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Namun perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan," ujar Nurdin Subandi usai acara Rakor dan Buka puasa bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Prov Riau, Kamis (14/62017).

Sebaliknya, Nurdin berharap peran masyarakat dalam menanggulangi peningkatan kasus investasi ilegal, dengan tagline HAPAL kami harapkan terdapat peran aktif masyarakat dalam menyikapi penyebaran kasus investasi ilegal.

Makna HAPAL disini lanjut Nurdin Subandi, HA maksudnya hati hati janji kepastian keuntungan. Tidak wajar dan tanpa resiko. Lalu PA maksudnya pastikan legalitas perizinan lembaga dan produknya serta pahami skema investasinya.

"Selanjutnya L  artinya, laporkan jika ada penawaran investasi yang mencurigakan kepada OJK atau lembaga terkait," ujar Nurdin lagi.

Sebelumnya, selama tahun 2017 OJK telah mengeluarkan pers realease terkait perusahaan ilegal sebanyak 27 perusahaan. Selama itu pula, telah berbagai upaya telah dilakukan OJK melalui Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Riau untuk melakukan tindakan pencegahan.***/sumber: riaueksis

 
Berita Terbaru >>
Enam Terdakwa Edar 52,5 Kg Sabu dan 323.822 Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Dua Pria Ditangkap di Rohil, Senpi Rakitan dan Sabu Diamankan
Shin Tae-yong: Garuda Muda Siap Redam Uzbekistan Demi Tiket Final dan Olimpiade
Sasar Keluarga Tidak Mampu, Telah Tersalurkan 1.015 Berkas
Irma Novrita: Urus Sendiri Adminduk, Gratis dan Bebas Pungli!
Jambore PKK 2024, Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak dalam Tiga Tahun
KPU Riau Luncurkan Program Kreatif Jelang Pilkada 2024, Call Center, ESQ dan Jelajah Pemilih
Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024, Puluhan Panwascam se-Pekanbaru Jalani Evaluasi
Produser Program "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Tak Turun ke Jalan pada May Day 2024, Buruh Riau Gelar Aksi di GOR Pekanbaru
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com