TAPUNG - Dalam waktu singkat, Polres Kampar dan Polsek Tapung, berhasil mengungkap misteri penemuan sesosok jmayat dalam sumur tua, di RT25/RW06, Dusun II Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Mayat tersebut ternyata bernama Mulyono (49), warga Desa Suka Mulia Kecamatan Bangkinang, Kampar.
Korban sudah menghilang sejak tanggal 23 Juni 2017 lalu, setelah berpamitan dengan keluarganya untuk berbuka bersama di daerah Petapahan.
Setelah itu Mulyono tak pernah pulang hingga akhirnya ditemukan membusuk di lubang sumur tua, Rabu (28/6/2017) kemarin.
Dari hasil penyelidikan singkat aparat, nyawa korban diduga dihabisi lalu dibuang ke sana. Tanpa buang-buang waktu, kepolisian langsung melakukan perburuan.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasatreskrimnya AKP Bambang Dewanto mengungkapkan, pihaknya sudah berhasil meringkus terduga pelaku pada Kamis (29/6/2017) dini hari tadi di daerah Kandis. Dia diketahui berinisial HR (22), yang adalah teman korban sendiri.
HR sempat melarikan diri ke Samosir usai menghabisi nyawa Mulyono pada 23 Juni 2017. Selain itu pelaku juga melarikan mobil korban merek Toyota Rush dan handphonenya. Kata polisi, Mulyono ini korban Curas (Pencurian disertai kekerasan) yang dilakukan temannya itu.
Selain terdeteksi berada di luar kota, pelarian HR juga sempat mengarah ke Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, dengan menggunakan mobil korban yang dia rampas. Tak ingin kehilangan jejak, aparat berwajib pun langsung mengejar pelaku hingga ke daerah Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Begitu di Kandis, terlihat mobil yang dipakai itu melintas mengarah ke Pekanbaru. Kita kejar dan lakukan penghadangan, berkoordinasi dengan Polsek Tapung Hilir. Pelaku kemudian berhasil kita amankan pada Kamis dini hari tadi pukul 00.15 WIB," lanjut mantan Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru itu.
Usai dibekuk, HR dan barang bukti hasil kejahatannya langsung dibawa dini hari itu juga ke Mapolres Kampar, untuk dimintai keterangannya.
Sementara ini kata Bambang, motif aksi kriminalitas yang dilakukan pelaku lantaran ingin menguasai harta benda Mulyono. **/dai