Minggu, 05 Mei 2024
Follow:
Home
Dengan Inpres Efisiensi Pemerintah Hemat Rp 16 Triliun
Rabu, 05/Juli/2017 - 21:16:36 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Dalam rangka peningkatan dan penajaman prioritas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, Presiden Jokowi pada 22 Juni 2017 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 4 Tahun 2017.

Inpres ini mengatur tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Kerja,2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Kepal Staf Kepresidenan, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan  Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, untuk  mengambil langkah-langkah efisiensi belanja barang Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2017 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Efisiensi belanja barang meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan non operasional lainnya," bunyi diktum KEDUA Inpres tersebut.

Adapun rincian besaran efisiensi per Kementerian/Lembaga tercantum dalam lampiran Inpres tersebut, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 16 triliun.

Self Blocking

Dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud, menurut Inpres tersebut,  masing-masing Kementerian / Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap belanja barang dari setiap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2017, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan (self blocking).

Selanjutnya, Menteri/ Pimpinan Lembaga menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sef blocking belanja barang dengan mencantumkannya pada Catatan Halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran untuk disahkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.

Presiden juga menginstruksikan para Menteri Koordinator, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kepala Staf Kepresidenan untuk memantau pelaksanaan efisiensi belanja barang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 itu.**/setkab

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com