Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Pemasang Bendera ISIS di Polsek Kebayoran Ditangkap Polisi
Minggu, 09/Juli/2017 - 15:39:38 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pemasangan bendera ISIS di Polsek Kebayoran Lama, Ghilman Omar Harridhi (20). Ghilman ditangkap pada Jumat (7/7) malam di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Pelaku ditangkap tanggal 7 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Jalan H Nurisan, Kebayoran Lama," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto melalui keterangan tertulis, Minggu (9/7).

Rikwanto mengatakan, pelaku mendapat pemahaman radikal sejak 2015 melalui grup Telegram bernama Manjanik, Gruroba, UKK, dan Khilafah Islamiyah.

Pelaku, kata Rikwanto, juga pernah berbaiat pada ISIS pertengahan 2017 dengan teks yang diperoleh dari grup telegram Khilafah Islamiyah.

"Setelah baiat kemudian menyiapkan fisik dengan lari, sit up, push up, dan back up di rumahnya," kata Rikwanto.

Rikwanto menuturkan, pelaku juga pernah melakukan idad atau mempersiapkan tubuh agar dapat jihad kapan pun menggunakan panah dan busur panah yang dimilikinya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Rikwanto, bendera ISIS dan surat ancaman di polsek itu dibuat sendiri olehnya. Rikwanto mengatakan, pembuatan surat itu terinspirasi dari buku karangan Aman Abdurrahman.

"Kemudian dia buat sendiri di rumahnya pada 2 Juli 2017," ucapnya.

Aman Abdurrahman merupakan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia sempat disebut sebagai pemimpin ISIS untuk kawasan Asia Tenggara. Saat ini Aman menghuni LP Nusakambangan.

Rikwanto mengatakan, pelaku melakukan pemasangan bendera ISIS untuk memberikan peringatan kepada seluruh aparat hukum mengenai haramnya kehidupan berdemokrasi.

"Dia juga mengingatkan kepada seluruh aparat bahwa Islam akan berkuasa di dunia dan mendirikan khilafah," tuturnya

Bendera hitam berlambang ISIS terpasang di depan kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (4/7) subuh. Polisi juga menemukan pesan bernada ancaman yang ditulis di atas kertas karton.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan, pemasang bendera ISIS itu bisa dijerat dengan pidana Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pelaku bisa dikenai pasal terorisme. Membuat takut, mengancam, itu pengancaman. Sudah meresahkan," kata Setyo di Mabes Polri, beberapa waktu lalu.***

Sumber: CNNIndonesia

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com