Sabtu, 04 Mei 2024
Follow:
Home
Pengedar Narkoba Asal Malaysia Dihukum Gantung di Singapura
Sabtu, 15/Juli/2017 - 05:18:40 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
SINGAPURA - Singapura mengeksekusi mati pengedar narkoba asal Malaysia, kendati ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kekhawatiran yang diutarakan kelompok hak asasi manusia karena dugaan kecacatan dalam sidang.

Prabagaran Srivijayan ditangkap pada 2012 karena kedapatan membawa 22.24 gram heroin di kendaraannya, saat razia lalu lintas di Singapura.

Dia dihukum mati dua tahun setelah dinyatakan bersalah memiliki dan mengedarkan narkoba. Hukum Singapura menyebutkan semua tindakan yang berkaitan dengan pemakaian dan penyebaran narkoba dikenai hukuman mati, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti pengobatan.

"Pria berusia 29 tahun itu dieksekusi dengan cara digantung, di penjara pada Jumat (13/7)," ujar Biro Narkotika Pusat Singaputa dalam sebuah pernyataan.

Biro tersebut menyatakan jumlah narkoba yang dibawa Srivijayan "cukup membuat 265 orang ketergantungan selama satu minggu". Oleh karena itu Srivijayan pantas mendapat vonis hukuman mati.

Padahal Srivijayan sebelumnya telah menyatakan diri tidak bersalah dan meminta banding, baik pada Singapura maupun Malaysia, negara asalnya, termasuk permintaan kepada Pengadilan Tinggi Malaysia agar Singapura mengacu pada Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda.

Namun kedua permintaan tersebut, termasuk permintaan terakhir Srivijayan kepada Presiden Singapura, ditolak.

Eksekusi Srivijayan dikritik oleh kelompok sayap kanan, yang sebelumnya meminta Singapura menunda hukuman itu, sembari menunggu banding di Malaysia yang masih tertunda.

“[Srivijayan] dieksekusi padahal masih ada banding yang tertunda ke Pengadilan Internasional mengenai dugaan dia tidak diberikan persidangan yang adil,” demikian pernyataan Badan HAM PBB, dikutip AFP.

Direktur Amnesty Internasional untuk Asia Tenggara dan Pasifik mengatakan, "Hukuman keji yang diberikan tanpa mengindahkan cacat pada persidangan menunjukkan adanya pelanggaran hukum internasional."

Namun Badan Narkotika Singapura menyebut eksekusi tersebut sesuai hukum dan Srivijayan "bertanggungjawab penuh atas kesalahannya dan dia didampingi pengacara sepanjang proses persidangan."

Hingga saat ini, Singapura terus konsisten mempertahankan hukuman mati dan menyebut eksekusi adalah penghalang yang efektif terhadap kejahatan dan menolak seruan penghapusan hukuman mati.

Selain Singapura, Malaysia dan Indonesia juga menetapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba.***

Sumber: CNNIndonesia

 
Berita Terbaru >>
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
May Day Riau, Harga Bahan Pokok dan Kebebasan Berserikat Jadi Tuntutan Buruh
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com