Senin, 06 Mei 2024
Follow:
Home
Kemenkominfo akan Buka Kembali Layanan Telegram
Rabu, 19/Juli/2017 - 06:23:42 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana membuka kembali layanan web milik aplikasi Telegram Telegram yang sebelumnya diblokir. Pembukaan kembali web itu menunggu hasil perundingan mengenai standard operating procedure (SOP) antara Kemenkominfo dengan perusahaan Telegram.

"Ya kalau memang sudah beres (SOP), kenapa enggak dibuka? Kalau sudah beres, sudah bersih, masyarakat mau juga kan itu dibuka lagi?" ujar Menkominfo Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Saat ini, Kemenkominfo sedang menjalin komunikasi dengan pihak Telegram. Sudah ada beberapa poin yang direncanakan akan disepakati.

Pertama, pihak Telegram akan mengalokasikan sumber dayanya di Indonesia. Perwakilan Telegram di Indonesia itu berguna jika menemui persoalan, pemerintah Indonesia mudah berkoordinasi dengan Telegram.

"Kalau sudah ada kontak personnya, alamatnya di mana, nomor teleponnya berapa, kan gampang," ujar Rudiantara.

Kedua, pihak Telegram berkomitmen menerapkan self censoring. Jadi, jika ada konten yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme, muncul peringatan ke perusahaan platform dan bisa diberitahukan ke pemerintah Indonesia.

"Kalau ada konten berkaitan dengan radikalisme, dia langsung memberikan warning atau memblokir. Kalau masih ada juga yang lolos, kan jalur komunikasi sudah ada. Tinggal bilang saja, 'eh bos ada kayak begini, tolong take down'. Demi kepentingan Indonesia ya," ujar Rudiantara.

Soal kapan perundingan antara Kemenkominfo dan Telegram itu rampung, Rudiantara tidak mengetahuinya. Ia mengatakan bahwa komunikasi itu harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati.

Diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan telah memblokir layanan web milik apikasi Telegram di Indonesia. Pemblokiran Telegram baru dilakukan di tingkat layanan web-nya saja, yakni sejumlah URL yang digunakan untuk mengakses Telegram dari peramban (browser) desktop maupun mobile.

Meski menuai protes, pemerintah tetap bersikukuh memblokir Telegram. Alasan pemblokiran Telegram oleh pemerintah adalah karena platform ini digunakan untuk berkomunikasi dan menyebarkan ajaran-ajaran teroris dan radikalisme.

“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Presiden Joko Widodo turut memberikan penjelasan perlunya layanan pesan instan pesaing WhatsApp ini dihentikan penggunaannya di Indonesia.

Menurut Jokowi, pemerintah sudah lama memantau media sosial Telegram sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan pemblokiran.

Hasil dari pantauan tersebut menunjukkan bahwa Telegram kerap digunakan oleh teroris untuk berkomunikasi. Ada ribuan konten dalam Telegram yang dapat dikategorikan mengganggu keamanan negara.**

Sumber: Kompas.com

 
Berita Terbaru >>
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com