Senin, 06 Mei 2024
Follow:
Home
HTI Tutup Kantor Pusat di Jakarta
Kamis, 20/Juli/2017 - 15:24:45 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Kantor Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, ditutup, Kamis (20/7). Keputusan untuk menutup kantor pusat diambil setelah Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI.

"(Penutupan) ini yang kami pahami sebagai konsekuesi status badan hukum dicabut. Kami enggak bisa berkegiatan, itu juga kami pahami," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto setibanya di Kantor DPP HTI, Kamis (20/7).

Staf di Kantor DPP HTI tersebut mengatakan, penutupan ini dilakukan oleh pihak pengurus sejak Rabu (19/7) malam.

Kain hitam menutup papan nama 'Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia' yang terpasang di atas gedung, serta pintu kantor tertutup rapat.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pencabutan status badan hukum organisasi HTI pada Rabu (19/7) .

Dirjen AHU Freddy Haris menyebut pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meski ditutup, kantor HTI yang menempati dua unit ruko Crowne Plaza itu tidak sepenuhnya steril dari aktivitas karena beberapa orang masih terlihat memasuki kantor tersebut.

Terkait kegiatan yang akan dilakukan anggota HTI setelah penutupan Kantor DPP itu, Ismail mengatakan, untuk sementara waktu HTI tidak akan melakukan kegiatan yang mengatasnamakan organisasi, termasuk demonstrasi.

"Demo sudah tidak mungkin. Saya kira akan ada banyak pergerakan yang memprotes terbitnya Perppu dan pembubaran HTI," ujarnya.

Meski demikian, Ismail mengatakan, anggota HTI bebas berkegiatan atas nama pribadi. Dakwah akan tetap dilakukan sebagai umat Islam.

"Tetapi, anggota HTI kan seorang Muslim. Dia bebas melakukan kegiatan dan mengemban dakwah. Kegiatan itu yang saya rasa akan dilakukan," ujarnya.

Ismail mengaku pihaknya tidak akan berpindah dari Kantor DPP HTI yang mereka tempati sekarang. Sebab menurutnya, kantor tersebut milik organisasi transnasional itu.

"HTI menempati kantor bukan menyewa. Tapi memang ini adalah kantor kita," ujarnya.

Kapolri sebelumnya mengancam akan mengambil langkah pidana jika anggota HTI masih melakukan kegiatan organisasi itu.***/CNNIndonesia

 
Berita Terbaru >>
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com