Rabu, 08 Mei 2024
Follow:
Home
KPK: Putusan Hakim Perkuat Peran Setnov dalam Korupsi e-KTP
Sabtu, 22/Juli/2017 - 06:12:01 WIB
  Setya Novanto
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu divonis bersalah dan turut menikmati uang dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Dalam berkas putusan Irman dan Sugiharto, majelis hakim juga menyebut peran Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong hingga para penikmat uang panas proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, putusan hakim itu memperkuat peran tiga tersangka, di antaranya Setnov, Andi Narogong dan Markus Nari, yang kini tengah ditangani penyidik KPK.

"Menurut kami, hakim justru menegaskan peran mereka masing-masing dalam proyek tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (21/7).

Ia menjelaskan, putusan majelis hakim semakin menguatkan bahwa ada sejumlah pihak yang diperkaya dari proyek yang ditenggarai merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Para pihak yang terbukti menerima uang panas e-KTP ini, yang disebut majelis hakim diantaranya mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) sebesar US$100 ribu atau Rp1 miliar, anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani US$1,2 juta.

Sementara anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari sejumlah US$400 ribu atau Rp4 miliar, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni sebesar US$500 ribu, dan pengacara Hotma Sitompul sebesar US$400 ribu.

Selain itu, Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi sebesar US$20 ribu dan Rp30 juta, Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar US$140 ribu dan Rp25 juta.

Hakim juga menyatakan enam anggota panitia lelang terbukti menerima uang masing-masing sebesar Rp10 juta dan anggota tim Fatmawati dengan nominal yang berbeda-beda.

"Prinsip dasarnya, pihak penerima aliran dana akan kita kejar semaksimal mungkin. Untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata Febri.

Ia mengaku belum mengetahui apakah akan mengajukan banding atas vonis Irman dan Sugiharto. Dia menyebut, dengan adanya putusan hakim, penyidik KPK akan terus bekerja menyelesaikan penyidikan Setnov, Andi Narogong dan Markus Nari.

"Kerja KPK dalam penanganan kasus e-KTP akan jalan terus dan semakin kuat setelah babak baru pasca putusan hakim ini," tegasnya.**

Sumber: CNNIndomesia

 
Berita Terbaru >>
Pemerintah Segera Mulai Seleksi CPNS dan CASN di Sekolah Kedinasan dan Umum
KPK Panggil Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI sebagai Saksi
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com