Senin, 06 Mei 2024
Follow:
Home
Penerapan PP 18/2017 Pemko Tunggu Perwako
Senin, 14/Agustus/2017 - 20:12:11 WIB
  Azwan
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (klikriau.com)- Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan Peraturan Pemerintah  (PP) No. 18 tahun 2017, setelah adanya Peraturan Walikota (Perwako). PP tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana anggota dewan berhak untuk mendapatkan tambahan tunjangan transportasi serta fasilitas lainnya.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan, di Pekanbaru, Senin (14/8/17). Dia mengatakan, terkait itu Pemko sudah memiliki Peraturan Daerah yang sudah diundangkan, sedangkan berlaku efektif masih menunggu Perwako. Saat ini sedang disusun, apabila sudah selesai maka anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) nanti diberikan tunjangan dalam bentuk uang.

"Besarannya sesuai kemampuan daerah, dengan konsekuensi alat transportasi atau kendaraan dinas yang selama ini dipinjam pakaikan sebagai alat transportsi harus dikembalikan," kata Azwan, yang juga Asisten I, Bidang Pemerintahan  Setdako Pekanbaru.

Seperti diketahui PP 18/2017 resmi diundankan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, tanggal 27 Juli 2017 juga menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Peraturan diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2017. (nae)



 
Berita Terbaru >>
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com