Senin, 29 April 2024
Follow:
Home
Pembunuh Putri Kandung di Inhil Bisa Bebas dari Jeratan Hukum
Selasa, 12/September/2017 - 04:46:36 WIB
  Korban pembunuhan oleh ayah kandung
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Pelaku pembunuhan terhadap‎ putri kandungnya sendiri berinisial Bu berpeluang lepas dari penjara kalau tes kejiwaan menyimpulkannya gila. Dia tidak bisa diproses secara hukum karena berbuat di luar kesadarannya.

"Kalau nanti dinyatakan gila setelah menjalani tes kejiwaan, tentu tidak bisa diproses secara hukum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Indragiri Hilir Ajun Komisaris Polisi Arry Prasetyo dihubungi wartawan dari Pekanbaru, Senin (11/9/2017) siang.

Meski tidak bisa diproses secara hukum, pelaku yang tega membunuh putrinya Ina itu tentu tidak dilepaskan begitu saja. Kepolisian akan menyarankan agar pelaku dirawat di rumah sakit jiwa hingga sembuh.

"Harus dirawat, tidak bisa dilepaskan begitu, nanti ada korban lainnya kalau pelaku mengamuk lagi," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru ini.

Menurut Arry, tes kejiwaan dilakukan salah satu psikiater di Tembilahan, Kabupten Indragiri Hilir. Pelaku sudah dibawa ke sana oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mandah bersama Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir.

"Hasil tes kejiwaan ini akan menentukan penyidikan selanjutnya, jika gila dihentikan tapi tersangka harus dirawat sampai sembuh," ucap Arry.

Arry menyebutkan, pelaku setelah ditangkap setelah berbuat sadis kepada anaknya yang masih berusia 13 tahun pada Sabtu 9 September 2017 itu mengaku tidak menyesal. Dia malah santai ketika diinterogasi penyidik.

Dugaan kejiwaan yang dialaminya membuat pelaku melihat anaknya seperti setan. Diapun mengambil parang dan masuk ke kamar, dan berbuat nekat meski telah dihalangi oleh istrinya, Amah.

"Dia tidak menyesal, katanya melihat anaknya itu seperti sosok setan," ucap Arry.***/skr

 
Berita Terbaru >>
Kematian Rusman Maralen, Keluarga Minta Autopsi Ungkap Kebenaran
Ancam Dokter Puskesmas Leuwisadeng dengan Golok, Ketua RW Ditangkap
Enam Terdakwa Edar 52,5 Kg Sabu dan 323.822 Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Dua Pria Ditangkap di Rohil, Senpi Rakitan dan Sabu Diamankan
Shin Tae-yong: Garuda Muda Siap Redam Uzbekistan Demi Tiket Final dan Olimpiade
Sasar Keluarga Tidak Mampu, Telah Tersalurkan 1.015 Berkas
Irma Novrita: Urus Sendiri Adminduk, Gratis dan Bebas Pungli!
Jambore PKK 2024, Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak dalam Tiga Tahun
KPU Riau Luncurkan Program Kreatif Jelang Pilkada 2024, Call Center, ESQ dan Jelajah Pemilih
Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024, Puluhan Panwascam se-Pekanbaru Jalani Evaluasi
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com