Senin, 06 Mei 2024
Follow:
Home
Hakim Berang, Nama Bupati Siak Mendadak Hilang Dalam Dakwaan Kasus Korupsi
Selasa, 12/September/2017 - 20:43:21 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak karena merubah dakwaan kasus korupsi. Ada satu nama yang hilang secara mendadak dalam dakwaan.

Nama itu setelah diungkapkan hakim merupakan salah satu bupati di Provinsi Riau. Nama ini menghilang ketika dakwaan dibacakan dalam sidang perdana. Hakimpun heran karena dakwaan yang dipegang ada nama bupati dimaksud.

Sidang ini terkait korupsi paket program sistem informasi menajemen kuangan desa di Kabupaten Siak. Hakim-pun memperingatkan perubahan secara mendadak dan menyebut ini merupakan kesalahan fatal.

"‎Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kalau perubahan dakwaan harus dilakukan sebelum hari H sidang," tegas ‎hakim Kamazaro Waruwu ditemui di Pengadilan Pekanbaru, Selasa (12/9/2017) petang.

Kamazaro menjelaskan, dakwaan bagi terdakwa menjadi mempersiapkan eksepsi. Sehingga, perubahan secara mendadak akan menyulitkan terdakwa menyusun keberatan karena apa yang diterima hakim dan terdakwa, berbeda dengan yang dibacakan JPU.

"Tadinya (dalam dakwaan yang kami terima) tersebut nama Bupati Siak, justru diperubahan (dakwaan yang dibacakan) hilang. Secara hukum acara itu fatal," tegas Kamazaro.

Dia menjelaskan, kasus ini menjerat terdakwa bernama Abdul Razak. Adapun perubahan secara mendadak itu terkait dengan alur kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam dakwaan pertama yang diserahkan JPU ke pengadilan disebutkan jika terdakwa menerima brosur dari Bupati Siak (Syamsuar) untuk mempelajari brosur paket Simkudes.

"Perubahan terjadi saat dakwaan dibacakan JPU dengan menghilangkan kejadian tersebut," katanya.

Terhadap persoalan ini, majelis hakim belum mengambil sikap. Sikap akan diputuskan pada sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Selain berang saat sidang, Kamazaro mempertanyakan asal perubahan dakwaan. Dia menyebut seharusnya dakwaan berasal dari penyidikan.

"Saya belum kros cek, kalau perubahan tidak didasari penyidikan, darimana JPU mendapatkannya. Secara hukum acara itu fatal, apalagi Tipikor. Makanya saya marah. Perubahan dakwaan pasti dikomunikasikan dengan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri)," tegasnya.

Kamazaro juga menyatakan, ‎perubahan dakwaan seharusnya dilakukan sebekum hari H persidangan perdana, bukan saat sidang berlangsung.

"Perubahan dakwaan itu diatur, tapi tidak pada hari  H sidang," tandasnya.

Sekedar informasi, terdakwa Abdul Razak ketika kasus ini berlangsung ‎menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). Dugaan Tipikor terjadi pada tahun anggaran 2015 dengan dugaan kerugian negara sekitar, Rp 1.163.676.886.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak Emmanuel Tarigan SH dikonfirmasi membantah telah melindungi orang nomor 1 di kabupaten tersebut dalam kasus ini.

"Yang jelas tidak ada kami tutup-tutupi. Kalau mau lebih jelasnya, silahkan datang kesini (Kejari Siak). Nanti saya jelaskan semuanya," ucapnya sambil menutup sambungan telepon.‎***/skr

 
Berita Terbaru >>
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com