Kadis PU Riau dan Tiga Bawahan Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru
Rabu, 20/September/2017 - 14:43:21 WIB
|
|
Foto Ilustrasi
|
|
PEKANBARU - Perbuatan mengutip uang secara illegal atau pungutan liar (pungli) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/9/2017).
Kasus ini menjerat Zulkifli Harun sebagai kepala dinas, beserta tiga bawahannya sebagai tenaga honorer yakni, Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22).
Mereka berempat didakwa jaksa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 a UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.
Dakwaan untuk mereka dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH secara terpisah (spilit), di mana sidang Zulkifli Harun dan M Hairil dipimpin majelis hakim Editerial SH Sedangkan terdakwa Said Al Kudri dan Martius dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH.
Diterangkan JPU, Perbuatan Zulkifli Harun diketahui usai tiga bawahannya tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polda Riau.
Bermula pada tanggal 9 April 2017 lalu, tiga tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru, Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) ditangkap tim saber pungli saat menerima uang untuk pengurusan izin usaha.
"Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang sebanyak Rp 10 juta hasil pungli itu diserahkan kepada atasannya Zulkifli Harun," terang Amin.
Usai dakwaan dibacakan, keempat terdakwa berencana akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.***/skr