Rabu, 01 Mei 2024
Follow:
Home
Sebelum Disidak Tiga Perusahaan Ini Bayarkan Pajak Alat Berat
Selasa, 26/September/2017 - 10:39:41 WIB
  Ka Satpol PP Riau Zaenal di ruang kerjanya
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Menunggak pajak alat berat dan takut dirazia Satpol PP, tiga perusahaan di Kabupaten Pelalawan membayarkan tunggakan pajak beserta denda-dendanya.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Zainal, pihaknya telah menerima laporan bahwa tiga perusahaan tersebut telah membayar pajak, totalnya mencapai  Rp1.270.994.818 untuk pelunasan pajak beserta dendanya.

"Kita akan menginventarisasi lagi ke Pelalawan hari ini," kata Zainal, Selasa (26/9/2017).

Zainal merincikan dari total Rp1,27 miliar tersebut, terdiri atas pembayaran pajak PT WPP yaitu PKB Rp31.457.032 dan BNKB Rp57.152 717 dengan total Rp88.609.749.

Kemudian, PT CIS, yaitu PKB Rp43.033.138 dan BBNKB Rp161.372.651 dengan total 204.405.789 dan terakhir, PT RPM, yaitu PKB Rp3.263.003.

Selanjutnya, Zainal bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Disnaker akan memverifikasi akat-alat berat yang beroperasi di daerah dengan mendatangi perusahaan alat berat lainnya yang belum membayar.**/saf

 
Berita Terbaru >>
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
May Day Riau, Harga Bahan Pokok dan Kebebasan Berserikat Jadi Tuntutan Buruh
Ini Kata Menaker Terhadap Hubungan Industrial Pancasila
Hakim Dipecat karena Perselingkuhan, MKH Tetapkan Putusan Berat
30 Kg Sabu Gagal Diedarkan di Barru, Pelaku Residivis
Ini Imbauan Muflihun Jelang Pilwako Pekanbaru
IKD Gantikan E-KTP, Begini Cara Aktivasinya
Pj Gubernur SF Hariyanto Optimis Riau Bebas Stunting di 2025
Bocah 7 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Batang Kuantan
Kematian Rusman Maralen, Keluarga Minta Autopsi Ungkap Kebenaran
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com