Sebelum Disidak Tiga Perusahaan Ini Bayarkan Pajak Alat Berat
Selasa, 26/September/2017 - 10:39:41 WIB
|
|
Ka Satpol PP Riau Zaenal di ruang kerjanya
|
|
PEKANBARU - Menunggak pajak alat berat dan takut dirazia Satpol PP, tiga perusahaan di Kabupaten Pelalawan membayarkan tunggakan pajak beserta denda-dendanya.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Zainal, pihaknya telah menerima laporan bahwa tiga perusahaan tersebut telah membayar pajak, totalnya mencapai Rp1.270.994.818 untuk pelunasan pajak beserta dendanya.
"Kita akan menginventarisasi lagi ke Pelalawan hari ini," kata Zainal, Selasa (26/9/2017).
Zainal merincikan dari total Rp1,27 miliar tersebut, terdiri atas pembayaran pajak PT WPP yaitu PKB Rp31.457.032 dan BNKB Rp57.152 717 dengan total Rp88.609.749.
Kemudian, PT CIS, yaitu PKB Rp43.033.138 dan BBNKB Rp161.372.651 dengan total 204.405.789 dan terakhir, PT RPM, yaitu PKB Rp3.263.003.
Selanjutnya, Zainal bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Disnaker akan memverifikasi akat-alat berat yang beroperasi di daerah dengan mendatangi perusahaan alat berat lainnya yang belum membayar.**/saf