Senin, 06 Mei 2024
Follow:
Home
Imigrasi Minta Bantu Pantau Orang Asing Masuk Selat Panjang
Selasa, 26/September/2017 - 10:47:11 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
SELAT PANJANG - Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar Sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), di Kopitiam Resto, Jalan Diponegoro, Selatpanjang, Senin (25/9/2017).

Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi, M Deni Ridwan AMd.Im, SH, kepada wartawan menjelaskan, kegiatan itu diikuti oleh sekitar 50 orang perwakilan masyarakat, khususnya para pengelola hotel dan tempat penginapan yang ada di Kota Selatpanjang.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan aplikasi. Kami mengundang semua kalangan, seperti pengusaha hotel dan penginapan, pihak sekolah dan masyarakat umum. Tujuannya agar menjadi tahu adanya aplikasi dari Dirjen Imigrasi," ujarnya.

Manfaat dari aplikasi tersebut, jelasnya, adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan tentang keberadaan orang asing. Dalam penerapannya, Imigrasi bekerjasama dengan masyarakat, petugas hotel, pemilik tempat penginapan dan unsur lainnya.

"Sehingga Imigrasi bisa dengan cepat mendapatkan informasi awal dan keakuratan data mengenai keberadaan orang asing di suatu wilayah," ucapnya.

Sementara itu, Kepada Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Tohadi SH, MH, dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi itu, mengucapkan terimakasih kepada para peserta yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti sosialisasi tersebut.

"Untuk kelancaran kerja aplikasi ini secara langsung ke pusat, maka kita perlu mengadakan sosialisasi, agar bermanfaat, ini semua tidak akan berjalan bila tanpa bantuan dari masyarakat," kata Tohadi.

Saat ini, ungkapnya, jumlah karyawan Imigrasi sangat terbatas. Guna mendapatkan informasi dari wilayah pelosok Kepulauan Meranti, dibutuhkan informasi dari masyarakat serta pengelola hotel dan wisma tentang keberadaan orang asing.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengguna APOA di seluruh Indonesia wajib memberikan data kepada Imigrasi tentang adanya orang asing," jelasnya.**/ril

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com