Agar Tak Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polda Metro Jaya Tahan Jonru
Sabtu, 30/September/2017 - 16:45:18 WIB
|
|
Kabid Humas Polda Metro Jaya
|
|
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/9/2017), mengatakan, alasan penahanan Jonru agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan Jonru F Ginting yang menjadi tersangka ujaran kebencian. Penahanan dilakukan setelah Jonru diperiksa terkait kasusnya.
Jonru ditahan sejak pukul 00.30 WIB dini hari tadi. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian kemarin (29/9).
"Alasan penahanan, agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," ujarnya.
Sementara itu pihak kuasa hukum berniat mengajukan praperadilan. Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro menilai ada kejanggalan dalam proses penahanan Jonru.
Jonru jadi tersangka setelah diadukan terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo, selain itu ada juga posting-an di Facebook yang disebut memelesetkan nama Muannas Al Aidid.**/int