Senin, 06 Mei 2024
Follow:
Home
Tiga Bandar Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati di PN Pekanbaru
Jumat, 03/November/2017 - 08:04:49 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Tiga Bandar Narkoba, Suripto alias Akian, Hariyanto alias Pau Pau dan Ramli yang terbukti memiliki 1.599 butir pil ekstasi dan 5 kilogram sabu-sabu, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (2/11/2017).

Amar putusan dibacakan oleh hakim ketua berbeda. Untuk Suripto, vonis dibacakan Sorta Ria Neva SH MH dengan hakim anggota Toni Irfan SH dan Abdul Azis SH MHum.

"Menghukum terdakwa Suripto dengan hukuman mati," ujar Sorta.

Hal memberatkan, tindakan terdakwa Suripto bertentangan dengan kebijakan  pemerintah yang gencar memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa merusak generasi muda bangsa dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tindakan terdakwa dilakukan berulang-ulang.

"Hal meringankan tidak ada," tegas Sorta.

Sedangkan vonis Hariyanto dan Ramli dibacakan hakim ketua Toni Irfan SH, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Abdul Azis. Hakim menolak segala pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa alias Pau Pau bersalah. Jatuhkan hukuman, dengan pidana mati dan diperintahkan tetap ditahan," kata Toni.

Atas putusan itu, terdakwa Suripto dan Hariyanto pikir-pikir sedangkan terdakwa Ramli melakukan banding.

"Pikir-pikir ketua," kata Suripto.

Majelis hakim juga menghukum lima terdakwa lain yakni Agung Wijaya, Chairuddin, Ariyanto, Anton Wijaya dan Ramli alias Ricky. Keempat terdakwa divonis dengan hukuman berbeda.

Terdakwa Agung Wijaya divonis 15 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan.

Terdakwa Chairuddin, dihukum dihukum 20 tahun penjara. Ia didenda Rp1 miliar atau subsider kurungan 3 bulan.

Terdakwa Ariyanto dan Anto juga divonis 20 tahun  penjara. Mereka juga didenda Rp1 miliar atau 3 bulan kurungan.

Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince SH dan Wilsa SH menuntut terdakwa Suripto dan Hariyanto dengan hukuman mati. Sementara lima terdakwa lain dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketujuh terdakwa ditangkap oleh tim Badan  Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada  medio Maret 2017 silam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Suripto dan Pau Pau di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri usai menjemput narkoba dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Hariyanto merupakan sopir, sementara Suripto merupakan otak pelaku narkotika tersebut yang diketahui sebagai bandar di Pekanbaru. Saat ditangkap mereka mencoba kabur hingga terpaksa dilumpuhkan.

Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan 6 bungkus berisi sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.Barang itu akan diberikan kepada lima terdakwa lain yang berprofesi sebagai kurir.

Dari 5 Kg sabu tersebut rencananya akan dijemput kelima kurir di Pekanbaru. Nantinya akan dibawa ke Jambi sebanyak 4 Kg, 1 Kg dibawa ke Lampung dan ekstasi akan dibawa ke Indragiri Hilir dan Medan.**/zie/mc

 
Berita Terbaru >>
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com