Kejati Riau Tetapkan 18 Tersangka Proyek RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
Rabu, 08/November/2017 - 16:18:21 WIB
PEKANBARU - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 18 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Tata Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.
Lima orang diantara tersangka merupakan pihak swasta atau kontraktor. Sedangkan 13 tersangka lagi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Kepala Dinas (Kadis), Kabid, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan PHP (PHO) beserta anggota serta kelompok kerja pada proyek tersebut.
Menurut Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH kepada para awak media Rabu (7/11/17), 5 tersangka pihak swasta adalah Direktur PT Bumi Riau Lestari, tiga dari pihak konsultan pengawas dan pengawas.
Sedangkan 13 tersangka dari pihak ASN yakni, DR DAS, selaku Kadis. Z (Kabid) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tersangka HR, Kabid. Kemudian dari tim PHO 5 orang yakni,A, selaku ketua tim PHO, Ir dan S, anggota PHO serta R dan ET. Selanjutnya 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku ketua Pokja, DIR dan RM serta H,anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja.
Menurut Sugeng, dalam proyek senilai Rp8 miliar ini ditemukan kerugian negara Rp2 miliar. Dimana pada pengadaan proyek ini kita juga menemukan alat bukti bahwa pengadan proyek tersebut ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan bahwa tim penyidik Kejati Riau menemukan indikasi korupsi dalam pembangunan dua RTH di Pekanbaru, yakni RTH Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman dan RTH Eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Tugu Integritas, di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Dua proyek itu dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau. Padahal Tugu Integritas ini diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, pada 2016 silam sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi.***/syu