Rabu, 08 Mei 2024
Follow:
Home
Dwi Agus Tersangka, Sekdaprov Minta Dijadikan Pelajaran bagi ASN Pemrov
Jumat, 10/November/2017 - 15:44:40 WIB
  Sekdaprov Riau
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi mengaku prihatin atas kasus hukum yang menimpa Staf Ahli yang juga  mantan Kepala Dinas Cipta Karya Riau, Dwi Agus Sumarno .

Meski tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, namun juga tetap menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang juga telah menetapkan Dwi Agus beserta 17 orang lainnya yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta sebagai tersangka korupsi pembangunan RTH di Pekanbaru.

"Sangat prihatin, siapa yang tak prihatin. Tapi kita inikan punya tanggung jawab masing-masing," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi, Jumat (10/11/17).

Keprihatinan tersebut menurut Sekdaprov, karena dengan telah ditetapkannya Dwi Agus sebagai tersangka pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Jalan Sudirman dan Ahmad Yani menambah daftar panjang pejabat Pemprov Riau yang tersangkut hukum.

Karena itu menurut mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam ini, hal ini tentu saja menjadi pelajaran bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau dalam menjalankan kegiatan anggaran.

Karena itu, Hijazi kembali mengingatkan pentingnya meresapi makna dari integritas. Setiap ASN juga harus memahami tugas dan fungsi masing-masing termasuk menjalankan sesuai dengan ketentuan.

"Kita itukan bekerja diberi akal dan sikap. Kalau  sekiranya kita tak mampu mempertangungjawabkannya kenapa kita lakukan," ujar Hijazi.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui beberapa proses penyidikan. Mulai dari pengumpulan alat alat bukti serta penyitaan dokumen pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Tata Hijau dan Tugu integritas di bekas (eks) Kantor Dinas PUPR Riau, Jalan Achmad Yani, Pekanbaru. Akhirmya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) tetapkan 18 orang tersangka.

Dari 18 tersangka yang ditetapkan tersebut, 5 di antaranya merupakan pihak swasta atau kontraktor. Sedangkan 13 tersangka lagi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari, Kepala Dinas (Kadis), Kabid, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan PHP (PHO) beserta anggota serta kelompok kerja pada proyek tersebut.

Dijelaskan Sugeng, sebamyak 5 tersangka pihak swasta yakni, K, selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari, YZB dan tiga dari pihak konsultan pengawas RZ, RM AA, pengawas.

Sedangkan 13 tersangka dari pihak ASN yakni, DR DAS, selaku Kadis. Z (Kabid) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tersangka HR, Kabid. Kemudian dari tim PHO 5 orang yakni,A, selaku ketua tim PHO, Ir dan S, anggota PHO serta R dan ET. Selanjutnya 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku ketua Pokja, DIR dan RM serta H,anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja," beber Sugeng.

Dikatakan Sugeng, proyek senilai Rp8 miliar ini, ditemukan kerugian negara Rp2 miliar. Dimana pada pengadaan proyek ini kita juga menemukan alat bukti bahwa pengadan proyek tersebut ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan.

Atas perbuatan 18 orang tersangka ini, mereka dijerat melanggarPasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.**/saf/mc


 
Berita Terbaru >>
Pemerintah Segera Mulai Seleksi CPNS dan CASN di Sekolah Kedinasan dan Umum
KPK Panggil Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI sebagai Saksi
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com