Gubri Sebut Korupsi Berjamaah Pembangunan RTH Pekanbaru sebagai Cobaan
Sabtu, 11/November/2017 - 12:46:09 WIB
PEKANBARU - "Apa yang terjadi ini adalah cobaan bagi kita. Tapi itu tidak mengendorkan semangat kita untuk melakukan reformasi birokrasi dan menegakkan integritas," ini tanggapan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, terhadap dugaan korupsi berjamaah proyek Taman Integritas atau Tugu Antikroupsi di Pekanbaru.
Menurut Andi, kasus dugaan korupsi dengan total 18 orang tersangka merupakan pelajaran agar semua pihak berbenah. Tetapi dia juga menegaskan menghargai proses hukum yang dilakukan Kejati Riau.
"Bagaimana pun pembangunan ini harus tetap kita lanjutkan. PNS yang ada di Pemprov Riau ini harus lebih baik ke depan. Ini harus menjadi pembelajaran," kata Andi.
Dalam kasus ini, Kejati Riau menyebut kerugian keuangan negara pada proyek Rp 8 miliar ini sebesar Rp 1,23 miliar. Dari 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang dari pihak swasta dan 13 orang merupakan PNS.
Salah satu tersangka merupakan staf ahli Gubernur Riau, Dwi Agus Sumarno. Saat kasus itu bergulir, Dwi Agus menjabat Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Provinsi Riau, yang berperan sebagai pejabat pengguna anggaran.
Menurut asisten pidana khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, dalam kasus ini telah terjadi tiga konstruksi hukum pelanggaran, yakni pengaturan tender, rekayasa dokumen, dan keterlibatan pegawai negeri dalam pengerjaan proyek.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemalsuan juncto Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Larangan Pegawai Negeri Terlibat Pengadaan serta Udang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.***/saf