Senin, 29 April 2024
Follow:
Home
Barang Bukti Milik Bandar Besar Narkoba di Inhu Dimusnahkan
Senin, 13/November/2017 - 16:36:31 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
RENGAT - Barang bukti narkoba milik Bandar besar Narkoba di Indragiri Hulu (Inhu), Alexander (34) dimusnahkan di Polres Inhu, disaksikan Wakil Bupati Inhu sekaligus ketua BNK Kabupaten Inhu, Khairizal, Kasi Pidum Kajari Inhu Nur Winardi, Hakim PN Rengat Immanuel Sirait, sekretaris Kesbangpol Inhu Dudi Sunandar serta perwakilan dari dinas kesehatan.

"Pemusnahan barang bukti dari Alex CS ini sudah mendapatkan penetapan dan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan barang bukti tersebut dan juga wajib diperlihatakan kepada tersangka," jelas Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari.

Sementara untuk Alex dan dua rekannya KT (39) dan DI (39), sedang disiapkan pasal dan Undang-undang berlapis bagi mereka oleh pihak Polres Inhu.

Namun untuk Alex terlebih dahulu akan menyelesaikan kasus lama sebelum dirinya melarikan diri dari Rutan, terkait kepemilikan 1 kg Sabu dan Pil ekstasi pada tahun 2013 lalu.

Kasus kepemilikan Sabu pada tahun 2013 tersebut, sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat oleh Jaksa. Namun belum lagi dimulainya sidang, Alex melarikan diri dengan menodong petugas Rutan menggunakan senjata api yang hingga saat ini belum didapat keterangan dari mana pecatan Polisi tersebut mendapatkannya di dalam Rutan.

Penangkapan Alex saat ini merupakan satu prestasi besar bagi Polres Inhu, selain mengakhiri pelarian Alex sebagai DPO, juga berhasil mendapatkan tangkapan besar melebihi sebelumnya dengan tangkapan Sabu mencapai 1,7 kg dan 167 Pil ekstasi berwarna kuning gading dan merah jambu.

Dikatakan Kapolres, dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkoba di ruang Adhi Pradana Mapolres Inhu, sesuai dengan UU NO 35 taun 2009 tentang Narkotika barang bukti wajib dimusnahkan dalam tahap penyelidikan setelah adanya ketetatapan dari Kejaksaan dan Pengadilan.

Ditegaskan Kapolres, untuk kasus baru Alex akan sekaligus bersama dua orang rekannya dan akan diancam dengan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat terlarang karena kepemilikan dan memperjual belikan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu-sabu dan pil ekstasi.

Selain itu juga Alex cs bisa dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimana saat ini sedang didalami penyidik dan tindak pidana Kepemilikan Senjata api sesuai dengan UU Darurat No 12 tahun 1952 tentang Senjata Tajam dan Senjata Api.

Sementara itu Humas PN Rengat, Immanuel membenarkan bahwa kasus Alex sebelumnya sudah dilimpahkan ke PN Rengat dan tinggal hanya disidangkan setelah kelengkapan berkas terpenuhi.

"Kami menunggu dari Jaksa, untuk koordinasi terkait kasus tersebut, namun yang jelas sudah dilimpahkan, tegas Immnuel.

Sementara itu Wakil Bupati Inhu, Khairizal mengapresiasi Polres Inhu atas tertangkapnya bandar besar Narkoba di Inhu.

"Ke depan semua pihak harus bisa untuk selalu menghindari hal hal yang sifatnya bisa merusak generasi, terutama Narkoba dan sejenisnya," ungkap ketua BNK Inhu ini.**/mc

 
Berita Terbaru >>
Kematian Rusman Maralen, Keluarga Minta Autopsi Ungkap Kebenaran
Ancam Dokter Puskesmas Leuwisadeng dengan Golok, Ketua RW Ditangkap
Enam Terdakwa Edar 52,5 Kg Sabu dan 323.822 Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Dua Pria Ditangkap di Rohil, Senpi Rakitan dan Sabu Diamankan
Shin Tae-yong: Garuda Muda Siap Redam Uzbekistan Demi Tiket Final dan Olimpiade
Sasar Keluarga Tidak Mampu, Telah Tersalurkan 1.015 Berkas
Irma Novrita: Urus Sendiri Adminduk, Gratis dan Bebas Pungli!
Jambore PKK 2024, Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak dalam Tiga Tahun
KPU Riau Luncurkan Program Kreatif Jelang Pilkada 2024, Call Center, ESQ dan Jelajah Pemilih
Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024, Puluhan Panwascam se-Pekanbaru Jalani Evaluasi
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com