PEKANBARU - Setelah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RTH dan Tugu Integritas Pekanbaru, Kejati Riau akhirnya melakukan penahanan terhadap konsultas pengawas pembangunan proyek tersebut yang berinisial RM, Senin (20/11/2017) sore.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Tipidsus Kejati Riau sejak pukul 09.30 WIB, Senin (20/11/2017). Tepat pukul 16.30 WIB, tersangka keluar dengan menggunakan rompi tahanan warna orange dan dikawal penyidik.
"Tersangka dari kalangan swasta, selaku konsultan pengawas. Kita menetapkannya setelah dilakukan proses pengembangan dan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Menurut Sugeng, penahanan dilakukan untuk memastikan penyidikan perkara berjalan lancar, dapat segera diberkas untuk dilimpahkan pengadilan. Penyidik ingin memastikan agar setiap hambatan, rintangan dan gangguan terhadap penyidikan dapat sejak dini diantisipasi dan diminimalisir.
"Ancaman untuk tersangka RM ini sesuai pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Maka kita tahan, bisa diperpanjang sampai 4 bulan ke depan," kata Sugeng.
Kejati kata Sugeng, menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Sementara itu, terhadap 17 tersangka lainnya, Tipidsus Kejati Riau setakat ini masih memprosesnya.
"Ini kan tersangkanya banyak ya, tentu penyidik ada strategi dan rencana. Ada 18 tersangka dengan 14 berkas, jadi ada waktunya, kapan yang lain diperiksa," ujar Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan 18 orang tersangka, terkait dugaan kasus korupsi proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan Tugu Integritas di Persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Riau Pekanbaru, dengan dana dari APBD Riau tahun 2016 senilai Rp8 miliar.
Kedelapan belas orang tersangka itu, lima orang tersangka diketahui berasal dari kalangan swasta, seperti kontraktor, pengawas dan konsultan.
Sedangkan 13 orang lainnya keseluruhannya berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).***/skr