Rabu, 01 Mei 2024
Follow:
Home
Sertifikat Jadi Kendala Pembangunan Pelabuhan Dorak Selatpanjang
Rabu, 29/November/2017 - 11:18:02 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
SELATPANJANG - Pembangunan pelabuhan Dorak, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, masih mengalami kendala, karena belum terbitnya sertifikat hak milik tanah Pemerintah Daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini menurut Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, menyebabkan Pemerintah Daerah tidak bisa menuntaskan pembangunan pelabuhan berskala internasional itu, dimana syaratnya harus mengantongi sertifikat.

"Untuk pembangunan pelabuhan Dorak dana APBN dan APBD siap dimanfaatkan, begitu juga kontraktor yang akan mengerjakan, tapi kendalanya tanah yang sudah kita ganti rugi masih dalam proses pembuatan sertifikat balik nama Pemda di BPN," kata Irwan.

Diakui Bupati, Pemda Kepulauan Meranti sangat menginginkan Pelabuhan Dorak segera dibangun, tapi ada hal teknis yang diluar kemampuan Pemda, seperti belum terbitnya sertifikat tanah Pemda dari BPN terhadap tanah yang sudah diganti rugi.

Akibat lamanya proses penerbitan sertifikat di BPN Kepulauan Meranti itu, proses pembangunan pelabuhan menjadi terkendala, dan sejauh ini diakui Bupati Irwan belum ada titik terangnya.

"Kita sangat menginginkan pelabuhan Dorak segera dibangun, tapi karena belum ada titik terang terpaksa tidak kita anggarkan dalam APBD, karena APBD tidak bisa menunggu," ujar Bupati lagi.

Bahkan, Bupati Irwan balik mempertanyakan kepada pihak BPN terkait lambatnya proses penerbitan sertifikat yang menjadi kunci kelanjutan pelabuhan, yang diprediksi akan menjadi kebanggaan masyarakat Kepulauan Meranti itu.

"Coba tanyakan kepada BPN apa masalahnya, kenapa penerbitan sertifikat tidak siap-siap, jika tidak selesai kita tidak bisa membangun karena syaratnya sertifikat itu," paparnya.***/MC

 
Berita Terbaru >>
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
May Day Riau, Harga Bahan Pokok dan Kebebasan Berserikat Jadi Tuntutan Buruh
Ini Kata Menaker Terhadap Hubungan Industrial Pancasila
Hakim Dipecat karena Perselingkuhan, MKH Tetapkan Putusan Berat
30 Kg Sabu Gagal Diedarkan di Barru, Pelaku Residivis
Ini Imbauan Muflihun Jelang Pilwako Pekanbaru
IKD Gantikan E-KTP, Begini Cara Aktivasinya
Pj Gubernur SF Hariyanto Optimis Riau Bebas Stunting di 2025
Bocah 7 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Batang Kuantan
Kematian Rusman Maralen, Keluarga Minta Autopsi Ungkap Kebenaran
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com