Senin, 06 Mei 2024
Follow:
Home
Pelajar 16 Tahun Jambret Tas Wanita, Tabrak Mobil dan Ditangkap Massa
Rabu, 29/November/2017 - 14:43:30 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun berinisial A ditangkap dan dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru, Rabu (29/11/2017) dini hari karena jambret tas seorang wanita. A Tertangkap karena bertabrakan dengan mobil saat melarikan diri usai menjambret.

A melakukan aksinya bersua dengan Az, A yang dibonceng dan AZ bawa motor. rekan A tersebut berhasil melarikan diri dari lokasi dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polsek Senapelan. Az juga masih berusia belia, sama-sama 16 tahun dan sama-sama berstatus pelajar.

Info dari kepolisian, kejadian bermula saat korban bernama Mariani dan temannya Vera pulang kerja dari salah satu gelanggang permainan di Jalan Riau. Ketika itu keduanya hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.

Tepat di depan warung ayam Suharti Jalan Riau, motor korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal yang muncul dengan satu sepeda motor jenis Honda CB 150 R. Dengan sigap, salah seorang diantara mereka langsung merampas tas sandang milik korban. Setelah tas berpindah tangan, mereka pun tancap gas.

Sadar kalau dirinya jadi korban jambret, Mariani pun berteriak minta tolong. Teriakan itu ternyata efektif menarik perhatian orang-orang, termasuk aparat Polsek Senapelan yang tengah melakukan patroli di jalan raya. Walhasil, pengejaran pun tak terelakkan, memecah heningnya suasana dini hari itu.

Polisi dengan dibantu warga sempat terlibat kejar-kejaran dengan kedua remaja itu, hingga akhirnya pelaku bertabrakan dengan sebuah mobil. Keduanya pun terpental ke aspal. Az sukses melarikan diri, sementara A tertangkap massa dan diamankan aparat berwajib.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, Rabu siang membenarkan kejadian tersebut. Selain A, kepolisian turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa tas sandang berisi uang tunai Rp500 ribu dan handphone. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 junto 363 KUHP.**/ron

 
Berita Terbaru >>
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com