Mantan Kepala Bappeda Rohil Kembalikan Uang Hasil Korupsi
Kamis, 30/November/2017 - 04:38:30 WIB
ROHIL - Mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp1.8 miliar kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil).
Uang tersebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh terdakwa saat ia menjabat sebagai kepala Bappeda Rohil.
“Dari hasil persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, Jaksa Penuntut (JPU) mendapatkan pengembalian uang dari terdakwa Wan Amir Firdaus,” kata Kajari Rohil, Bima Prayoga,SH, MH dalam konferensi persnya usai penyerahan uang tersebut kepada pihak BRI Cabang Bagansiapiapi, Rabu (29/11/2017).
Kata Bima, selanjutnya, tergantung putusan hakim nantinya, apakah uangnya di masukkan ke kas daerah pemkab Rohil atau dikembalikan ke Negara.
"Saat ini uang tersebut dititipkan kepada Bank BRI Cabang Bagansiapiapi," Sebutnya.
Dikatakan Bima, pengembalian ini merupakan itikat baik dari terdakwa dalam upaya pengembalian kerugian keuangan Negara.
"Pengembalian uang ini juga transparan, oleh karena itu kami undang pihak media agar publik bisa mengetahui tentang pengembalikan uang ini,” Kata Bima.**/rud