Senin, 29 April 2024
Follow:
Home
Jenderal Perang Bosnia Tenggak Racun di Pengadilan, Saat Divonis 20 Tahun
Kamis, 30/November/2017 - 04:59:16 WIB
  Slobodan Praljak  
TERKAIT:
   
 
DEN HAAG - Mantan Jenderal perang Kroasia Bosnia, Slobodan Praljak (72) meninggal dunia setelah menelan racun di pengadilan saat hakim di Pengadilan Den Haag menjatuhkan hukuman 20 tahun kepadanya. Dia dituntut 20 tahun atas kasus kejahatan perang.

Dilansir CNN, Kamis (30/11/2017), rekaman dari video dari Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) menggambarkan adegan di mana Praljak tengah memiringkan kepalanya ke belakang sambil menenggak sebuah minuman dari botol kaca kecil. Hal itu dilakukan Praljak saat hakim sedang membacakan vonis tersebut.

"Slobodan Praljak bukan penjahat perang, saya menolak putusanmu dengan penghinaan," teriak Praljak sebelum menelan cairan itu.

Reuters melaporkan, mendengar teriakan Praljak, hakim langsung menunda persidangan dan meminta agar menarik tirai untuk menutup. Ambulans yang berada di sekitar gedung langsung meluncur dan para medis langsung berlari ke ruang sidang.

Ruang sidang kemudian langsung diamankan sebagai tempat kejadian perkara. Beberapa saat setelahnya Perdana Menteri Kroasia, Andrej Plenkovic, mengkonfirmasi bahwa mantan jenderal tersebut telah meninggal. Plenkovic juga menyampaikan belasungkawa.

"Atas nama Pemerintah Republik Kroasia dan atas nama saya sendiri, saya ingin menyampaikan belasungkawa saya yang terdalam kepada keluarga Jenderal Slobodan Praljak," kata Plenkovic melalui akun twitter resmi pemerintah.

Hingga kini belum diketahui dengan jelas zat racun yang ditelan Praljak. Mantan Asisten Menteri Pertahanan Kroasia yang juga Komandan Dewan Pertahanan Kroasia itu sebelumnya mengajukan banding atas hukuman 20 tahun penjara yang diterimanya.

Pada tahun 2013, Praljak dan enam mantan pemimpin Kroasia Bosnia yang dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang, termasuk pemerkosaan dan pembunuhan Muslim Bosnia.

Menurut dakwaan, Praljak dinilai memainkan peran penting dalam mengamankan senjata dan amunisi bagi tentara Dewan Pertahanan Kroasia. Pelanggaran itu berlangsung antara tahun 1992 dan 1994 yang merupakan bagian dari konflik yang berujung pada pecahnya bekas Yugoslavia di awal tahun 1990an.

Hakim banding menguatkan temuan persidangan sebelumnya yang melibatkan rezim Kroasia di bawah Presiden Franjo Tudjman dalam sebuah persekongkolan kriminal. Tujuannya "pembersihan etnis terhadap populasi Muslim" di beberapa bagian Bosnia untuk memastikan dominasi Kroasia.

Kepemimpinan Kroasia Bosnia, bersama dengan pemimpin Kroasia, ingin menjadikan wilayah ini sebagai bagian dari "Greater Croatia," kata ICTY ketika kasus tersebut pertama kali diajukan melalui pengadilan.

Keenamnya menerima hukuman yang berkisar antara 10 sampai 25 tahun. Tidak ada banding lebih lanjut yang mungkin dilakukan.***

Sumber: detik.com


 
Berita Terbaru >>
Dua Pria Ditangkap di Rohil, Senpi Rakitan dan Sabu Diamankan
Shin Tae-yong: Garuda Muda Siap Redam Uzbekistan Demi Tiket Final dan Olimpiade
Sasar Keluarga Tidak Mampu, Telah Tersalurkan 1.015 Berkas
Irma Novrita: Urus Sendiri Adminduk, Gratis dan Bebas Pungli!
Jambore PKK 2024, Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak dalam Tiga Tahun
KPU Riau Luncurkan Program Kreatif Jelang Pilkada 2024, Call Center, ESQ dan Jelajah Pemilih
Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024, Puluhan Panwascam se-Pekanbaru Jalani Evaluasi
Produser Program "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Tak Turun ke Jalan pada May Day 2024, Buruh Riau Gelar Aksi di GOR Pekanbaru
3 Menteri Kabinet Siap Ramaikan Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com