Selama 2017 Terjadi 8.976 Kasus Kejahatan di Riau
Senin, 01/Januari/2018 - 11:53:25 WIB
PEKANBARU - Selama tahun 2017 jumlah tindak pidana yang terjadi di Riau tercatat 8.976 kasus, 6.271 kasus diantaranya telah diselesaikan.
Hal ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Nandang dalam ekspose akhir tahun di Gedung Daerah, Minggu (31/12/2017) malam, yang turut dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan jajaran Forkopimda.
Menurut Kapolda, jumlah tindak pidana yang terjadi di Riau selama 2017 menurun dibanding tahun lalu, sebanyak 10.845 kasus. Sementara di tahun ini tercatat sekitar 8.976 kasus. Dari jumlah itu, ada tiga kasus yang menempati urutan teratas.
Urutan pertama adalah tindak pidana Curat (Pencurian Disertai Pemberatan, red), di mana ada 1.388 kasus. Meski menempati posisi teratas, kasus Curat sebetulnua menurun dibanding tahun 2016 sebanyak 1.590.
Tempat kedua adalah Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Sepanjang 2017 tercatat ada 881 kasus. Perkara Curanmor juga menurun dibanding tahun lalu (Turun 1,5 persen), di mana pada 2016 ada 895 kasus.
Urutan ketiga, perkara Pencurian Disertai Kekerasan (Curas), semisal perampokan, Pembegalan dan kriminalitas yang ada kontak langsung dengan korbannya. Untuk Curas tercatat ada 272 kasus. Ini juga menurun dibanding 2016, sebanyak 450 kasus (Turun 39,5 persen).
"Dari total keseluruhan 8.976 kasus selama 2017, kita (Polda Riau) dan jajaran menyelesaikan 6.271 kasus serta 2.705 kasus lainnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Kapolda.***/rn