Minggu, 28 April 2024
Follow:
Home
Penataan Dan Penertiban Tower
Ke Depan Dibangun Sesuai Zonasi
Kamis, 11/Januari/2018 - 19:39:07 WIB
  Ilustrasi
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan penertiban dan penataan tower telekomunikasi termasuk tower radio serta orari. Untuk itu pemko akan melakukan verifikasi dan pendataan kepemilikan tower. Iplementasi penataan tersebut berlaku juga pada fiber optic serta serta bangunan yang menjulang tinggi.

Hal ini diungkapkan, Plt Kadiskominfo Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra, Kamis (11/01). Eka menyebut saat ini Pemko Pekanbaru tengah melakukan moratorium pembangunan tower. Ini akan berlangsung sampai dikeluarkannya pedoman tentang penataan tower.

"Nah sekarang posisinya pedoman itu sudah hampir rampung. Kita mengagendakan tanggal 16 ini mengundang seluruh pemilik tower, operator seluler, network untuk melakukan verifikasi dan validasi data,"ujar Eka.

Selanjutnya setiap pemilik tower diminta melakukan pernyataan keberadaan kepemilikan tower, dimana letak tower, mana yang ada izin serta  yang tidak berizin. "Nanti tower yang tidak ada izin akan kita tertibkan," tegasnya.

Eka menjelaskan dalam penertiban ada beberapa tindakan, bisa  dalam bentuk pemutihan, dimana pemilik diminta mengurus izin dan akan ada pembayaran denda untuk distribusi yang telah lama tertunda.

"Kalau memang tower nantinya bermasalah ya, akan ada tindakan. Ini tujuan kita mengumpulkan pemilik tower," terangnya.

Sementara itu dari pendataan manual yang dilakukan sampai saat ini terdapat 800 lebih tower.

"Pemiliknya yang kita data karena di lapangan kita jumpa tower tapi tak tau pemiliknya. Kita akan mensingkronkan apakah data kita peroleh di lapangan sama dengan data yang diperoleh dari pemilik, jangan- jangan ada perbedaan. Dari sini kita akan dapatkan informasi berapa tower yang berizin berapa tower yang tak berizin, apa jenis tower, berapa ketinggian dan tahun berapa berdiri. Setelah itu akan kita umumkan kebijakan kita menyangkut tower ini,"papar Eka.

Eka menyebut ke depannya pembangunan tower akan dilakukan sesuai dengan zonasi. Dimana  pada zona-zona tertentu tidak boleh lagi membangun tower dengan tipe menara. Tower akan berupa mikrosel atau tower yang berbentuk kamuflase seperi tiang lampu jalan. (win)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com