Pelaku Curas di Bengkalis Ditangkap Polisi
Sabtu, 13/Januari/2018 - 14:19:50 WIB
|
|
Korban Curas
|
|
BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), HN (32) dan SN (30) berhasil ditangkap aparat Polsek Bengkalis bekerjasama dengan Satreskrim Polres Bengkalis.
HN merupakan warga jalan simpang tiga desa Ketamputih, kecamatan Bengkalis dan SN alias SN (30) warga desa Pambang Pesisir, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SH SIK, melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH, kejadiannya pada Rabu (10/1/2018) di Kampung Banjo desa Pematang Duku, kecamatan Bengkalis. Korbannya adalah Syaiful Rizal (29) warga Bandul Laut, Kecamatan Putri Puyuh kabupaten Meranti.
Pada saat itu korban bersama rekannya Ijan menggunakan sepeda motor merk Jupiter akan menuju Pambang dengan membawa uang Rp70 juta. Namun setibanya di kampung Banjar desa Pematang Duku saat jalan sepi, tiba tiba korban diberhentikan oleh dua orang dan langsung memukul korban menggunakan kayu, mengenai badan, perut serta kepala sampai mengalami luka robek. Uang pun dirampas pelaku.
Mendapat laporan, Kepolisian Polsek Bengkalis bersama Satreskrim Polres yang telah mengenali ciri ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap SN (30) pada pukul 12.30 Wib, Jumat (12/1/2018).
"Setelah dilakukan pengembangan, dan mendapat keterangan dari SN, unit Pidum Satreskrim langsung menuju ke desa Pematang Duku dan berhasil menangkap HN (32) pada pukul 16.30 wib. Dari tangan tersangka HN ditemukan uang hasil curas sebesar Rp2 juta," ungkap Kapolsek lagi.