Disperindag Pekanbaru Sita 48 Tabung Gas 3 Kg dari Rumah Makan
Selasa, 16/Januari/2018 - 18:20:07 WIB
|
|
Foto Ilustrasi
|
|
PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, menindak satu rumah makan di Jalan Bukit Barisan karena menjual elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah.
"Total 48 tabung elpiji 3 kilogram yang disita," kata Kadisperindag Pekanbaru Inggot Hutasuhut, di Pekanbaru, Selasa (16/1/2018).
Ingot menjelaskan, sebelum melakukan penindakan pihaknya telah lebih dulu menyelidiki keberadaan tabung gas tersebut.
Pihak rumah makan tersebut "berkamuflase" dengan hanya memajang dua tabung gas elpiji 3 kilogram atau yang kerap disebut elpiji "melon" karena berwarna kuning kehijauan.
Setelah diperiksa ternyata terdapat 48 tabung gas tersimpan di bagian belakang rumah makan.
"Sudah tak punya izin, menjual pun diatas harga eceran yang ditentukan," ucap Inggot.
Dikatakan Inggot, dari hasil penelusuran pihaknya kedapatan bahwa rumah makan tersebut menjual antara Rp25 ribu hingga Rp32 ribu per tabung. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang diperbolehkan adalah Rp18 ribu.
Sebagai hukuman, pihak Disperindag Pekanbaru menyita seluruh tabung gas yang dimiliki rumah makan tersebut. Inggot menyayangkan masih terdapat penyelewengan yang dilakukan oleh masyarakat. Padahal untuk wilayah Pekanbaru sendiri masih kekurangan stok elpiji melon tersebut.
"Kita sita seluruh tabung gas yang mereka miliki," katanya.
Sempat terjadi ketegangan antara pihak Disperindag dan pedagang tersebut yang mengaku keberatan gas melon tersebut disita. Tak ayal pihak Disperindag ancam pidanakan pedagang tersebut dengan tuduhan penyelewengan gas bersubsidi.
Merasa terpojok, pihak rumah makan tersebut akhirnya merelakan 48 tabung gas elpiji tiga kilogram diangkat Disperindag Pekanbaru.
Wahid, sang pemilik rumah makan tersebut mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu soal penyelewengan tersebut. Ia berdalih bahwa rumah makannya hanyalah sebagai tempat penitipan oleh agen elpiji yang enggan ia sebutkan.***/Antara